Kurir Sabu Tanah Merah Diringkus di Depan Hotel Grand Family

SERGAI, BestNews19.com – Team khusus anti bandit (Tekab) Polsek Perbaungan berhasil meringkus terduga pengedar sabu di wilayah Kecamatan Perbaungan. Akibatnya pelaku yang sehari-harinya bekerja kuli bangunan lansung di gelandang ke Mapolsek Perbaungan.

Pengedar Sabu tersebut bernama Andi Syahputra (19) warga Dusun B Desa Tanah Merah, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Pelaku ditangkap saat petugas melakukan Under Cover buy kepada petugas sehingga pelaku berhasil ditangkap di depan Hotel Grand Family Desa Seijenggi Kecamatan, Perbaungan, Sergai Senin kemarin sekira pukul 21:00 Wib.

Hasil penangkapan pelaku, Polisi berhasil mengamankan 1 lembar plastik klip transparan berukuran Kecil berisikan butiran kristal diduga sabu dengan berat brutto 0,30 gram dan 1 Unit Sepeda Motor Merk Honda Vario Warna Merah No. Plat BK 4867 XAP dan juga mengamankan teman pelaku bernama Gunawan alias Agun, (32) warga Dusun C Desa Tanah Merah, Kecamatan Perbaungan, Sergai yang pada saat itu menemani pelaku.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang dalam keterangan kepada awak media, pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2020, mengatakan “penangkapan AS menindak lanjuti informasi dari masyaramat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Sergai”.

Selanjutnya, “Tekab Polsek Perbaungan melakukan penyelidikan di seputaran Hotel Grand Family Desa Sei Sijenggi namun tidak mendapati pelaku. Kemudian team melakukan under cover buy di tempat kejadian perkara terhadap pelaku”.

Setelah itu, “pelaku tiba dilokasi kejadian dan menawarkan kepada petugas dan langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan berikut barang bukti narkotika jenis sabu,” kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang”.

Hasil introgasi, “tersangka mengaku membeli sabu dari CO warga Tanah Merah. Bahkan tersangka membeli sabu dengan harga Rp 150.000 dan akan dijual menjadi Rp 200.000 kepada pembeli”.

Atas perbuatannya, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Perbaungan dan akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk proses hukum selanjutnya, Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling dua puluh tahun penjara,” tegas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang (Pbb/Sls).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *