PINRANG, BestNews19.com – Bhabinkamtibmas Kelurahan Mattirodeceng Kecamatan Tiroang Kabupaten Pinrang Aipda Jamal bersama camat Tiroang Rusli melakukan pemberhentian aktifitas pekerjaan pengecoran disalah satu rumah warga yang ada di Kelurahan Mattirodeceng Kecamatan Tiroang Kabupaten Pinrang, selasa (14 April 2020).
“Kegiatan pengecoran yang dihentikan tersebut dilakukan karena telah melanggar maklumat dan himbauan bapak bupati Pinrang untuk tidak melakukan kegiatan yang melibatkan orang banyak dan mengumpulkan masyarakat dalam suatu kegiatan”, jelas Aipda Jamal.
“Kami selalu menjalankan amanah dan perintah sesuai protap atasan dalam menjaga, mengawasi serta mengamankan warga yang melakukan kegiatan kumpul kumpul atau berkelompok di wilayah hukum Polsek Tiroang”, lanjutnya.
“Saya melakukan pemberhentian kegiatan pengecoran tersebut, sesuai dengan arahan dan himbauan bapak bupati Pinrang. Karena kami sangat menjaga keselamatan dan kesejahteraan masyarakat di Kecamatan Tiroang khususnya di Kelurahan Mattirodeceng tempat kegiatan pengecoran itu dilaksanakan”, tegas Rusli Camat Tiroang.
Rusli mengatakan bahwa, ” para pekerja pengecoran tersebut dari wilayah Pangkajene Kabupaten Sidrap. Dan kita ketahui bahwa saat ini wilayah itu dalam pengawasan serius pemerintah Kabupaten Sidrap”.
“Para pekerja dari Kabupaten Sidrap yang melakukan pengecoran berjumlah kurang lebih 20 (dua puluh) orang dan tidak memiliki surat keterangan berbadan sehat serta tidak menggunakan alat pelindung diri seperti masker, sarung tangan dan tidak berkordinasi dengan pemerintah setempat dalam melakukan kegiatan pengecoran di wilayah Kelurahan Mattirodeceng Kecamatan Tiroang Kabupaten Pinrang”, beber Rusli.
Rusli menambahkan, ” pemilik rumah yang melakukan pengecoran tersebut akan kami berikan pengarahan dan membuat surat pernyataan atas apa yang telah mereka lakukan dan sudah membuat beberapa warga resah dengan adanya pekerja dari luar kabupaten Pinrang di Kelurahan Mattirodeceng Kecamatan Tiroang Kabupaten Pinrang”, tutupnya (C13).