Arya Kamandanu Aktor Utama Pelaku Curat Dan Curanmor di Jebloskan Ke Sel Polres Pinrang

PINRANG, BestNews19.com – Pelaku utama spesialis aksi kejahatan curanmor dan curat di wilayah Kecamatan Duampanua kini harus mendekam di sel Mapolres Pinrang.

Arya Kamandanu adalah aktor utama tindak kejahatan curanmor dan curat diamankan team Crime Fighter Unit Resmob Polres Pinrang pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2020 sekira pukul 22.00 Wita.

Pelaku ini dijemput team Crime Fighters Polres Pinrang di Mapolsek Duampanua setelah dirinya tertangkap tangan oleh warga sedang melakukan aksi kejahatan curat di salah satu rumah milik warga bernama Ramlan (50) yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sejumlah Rp.1.000.000 (satu juta rupiah).

Kanit Buser Sat Reskrim Polres Pinrang Aipda Aris mengatakan,” saat di interogasi pelaku sudah mengakui semua perbuatannya telah melakukan pencurian 1 Unit Kompor merek RINNAI dan 1 buah tabung gas ukuran 3 KG”, Senin (04/05/2020).

Aris kata dia, ” saat dilakukan pengembangan terhadap pelaku, team Crime Fighter unit Resmob Polres Pinrang berhasil menyita barang bukti berupa kompor gas dan tabung di Rumah Saha yang beralamat di Kampung Tantu Kelurahan Lampa Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang”.

Lanjut kata Aris, ” kepada petugas, pelaku juga mengakui bahwa dirinya pernah melakukan aksi kejahatan curanmor di 4 tempat kejadian perkara (TKP) diantaranya “Tkp Kampung Bungi Kecamatan Duampanua dengan barang bukti satu unit sepeda Motor Yamaha Vega (bbnya sudah dikembalikan oleh nenek pelaku kepada pemiliknya)”, Tkp Kampung Rk 3 Kelurahan Pekkabata Kecamatan Duampanua dengan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Supra (dijual kepada Saha).

Selanjutnya kata Aipda Aris, ” Tkp Desa Kaliang Kecamatan Duampanua dengan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Revo (telah diambil pemiliknya setelah pelaku kedapatan menggunakan sepeda motor tersebut di Desa Kaliang), dan terakhir Tkp Pesantren Kaballangan Desa Kaballangan Kecamatan Duampanua dengan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha MX King (sepeda motor tersebut dijual kepada seseorang di Jalan Murtala Timur Kelurahan Sawitto Kecamatan Wattang Sawitto Pinrang)”.

“Bersama dengan pelaku team Crime Fighters unit Resmob Polres Pinrang selanjutnya melakukan pengembangan terhadap pelaku beserta barang buktinya dan berhasil mengamankan Ansar alias Saha setelah team melakukan penggeledahan serta menyita barang bukti berupa : 1 (satu) Unit sepeda motor merek Honda Supra yang sudah dibongkar body dan mesinnya, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda model Taxi, 1 (satu) unit sepeda, 1 (satu) buah tabung gas, 1 (satu) buah kompor gas merk Rinnai dan 2 (dua) unit sepeda motor milik pelaku patut diduga merupakan hasil curian”, jelas Aipda Aris kepada awak media.


“Saat ini pelaku dan Barang Bukti sudah diamankan di Mapolres Pinrang guna penyidikan lebih lanjut”, tutup Aipda Aris (C13).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *