PINRANG, BestNews19.com – Setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satreskrim Polres Pinrang selama 2 tahun 3 bulan dalam kasus penganiayaan pada tahun 2018, Cakra (27) kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan petugas, setelah dirinya diamankan pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2020 sekira pukul 15.00 Wita di Lingkungan Amassangang Jalan Lasinrang Kelurahan Laleng Bata Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang dalam aksi pidana jambret lintas Kabupaten.
“Berdasarkan informasi akurat mengenai alamat dan ciri ciri pelaku dari saudara kandungnya sendiri bernama Andi Imran Maulana yang telah diamankan lebih dahulu oleh unit Resmob Polres Pinrang”.

Selanjutnya team Crime Fighters unit Resmob Polres Pinrang yang di pimpin langsung oleh Kanit Buser Aipda Aris, bergerak cepat untuk melakukan penangkapan kepada pelaku di tempat persembunyian seperti yang pelaku pertama sebutkan”, ujar Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Negara pada awak media diruang kerjanya pada hari Sabtu (16/05/2020).
Dharma lanjutnya, ” Saat pelaku di amankan ditempat persembunyiannya, dirinya tidak melakukan perlawanan. Bahkan pelaku sudah mengakui semua perbuatannya telah melakukan aksi kejahatan curat di beberapa titik bersama saudara kandungnya yang terlebih dahulu sudah diamankan di Mapolres Pinrang dan mengakui juga bahwa dirinya telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korbannya bernama Sharul alias Saru dengan cara menusuk pada bagian perut korban menggunakan senjata tajam”.

Adapun titik kokasi tempat pelaku melakukan aksi curat diantaranya, “TKP Tasokkoe Kelurahan Salo Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang mengambil bb hp jenis Oppo A5s, TKP Jalan Jend sudirman Kecamatan Watang Sawitto Pinrang (depan indomart) mengambil bb handphone jenis Vivo V9, TKP Jalan Kandea Kelurahan Penrang Kecamatan Watang Sawitto Pinrang (samping kantor Kelurahan Penrang) mengambil bb handphone jenis Vivo Y 91 warna hitam biru”.
Dan selanjutnya pada TKP kampung Lamajjakka Desa Watang Pulu Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang (depan Bulog) mengambil bb handphone jenisVivo Y 91, TKP Kampung Lasape Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang mengambil bb handphone jenis Samsung J2 Prime warna silver, dan TKP Kampus UNHAS Makassar mengambil bb handphone jenis Oppo A5 serta TKP BTN Hartako Indah kota Makassar mengambil bb handphone jenis Vivo Y12″, urai Kasat Reskrim Polres Pinrang.

Saat dilakukan pengembangan, lanjut kata Kasat Reskrim, ” pelaku melakukan perlawan kepada petugas dengan cara memberontak dan berusaha melarikan diri serta mencoba merampas senjata petugas dilokasi”.
“Dengan adanya kejadian tersebut, kata Dharma ” team langsung memberikan peringatan dengan tegas untuk berhenti namun tidak di indahkan hingga dikeluarkan tembakan peringatan sebayak 3 (tiga) kali ke udara namun tetap tindakan tersebut tidak diindahkan oleh pelaku”.
“Team resmob Polres Pinrang secara tegas dan terukur langsung melepaskan tembakan yang diarahkan ke kaki pelaku hingga pelaku mengalami luka tembak dibagian betis kaki sebelah kiri dan betis sebelah kanan. Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke puskesmas guna dilakukan penanganan Medis.

Dari hasil pengembangan tersebut team Crime Fighters Polres Pinrang berhasil menyita barang bukti berupa, “1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha FINO warna putih merah, bersama 1 (satu) Unit Handphone merek Vivo Y 91 warna biru, 1 (satu) Unit Handphone merek Vivo V 7 warna gold, 2 (dua) Buah Helm merek KYT warna hitam putih dan helm merek GXV warna hitam, dan Uang Tunai hasil penjualan Handphone sebanyak Rp. 1.200.000,-“, jelas AKP Dharma Negara.
“Pelaku beserta barang bukti sudah dibawah dan diamankan di Posko Resmob Polres Pinrang, kemudian di serahkan kepada penyidik guna proses penyidikan lebih lanjut”, tutupnya (C13).






