PINRANG, BestNews19.com – Pemuda Naswar alias Tama (23) harus merasakan dinginnya sel di Mapolres Pinrang setelah dirinya diamankan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2020.
Tama diamankan unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang, lantaran dirinya telah mengancam Abd Rahman alias Borju (25) di Pantai Ujung Tape Kecamatan Mattiro Sompe Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan dengan sebilah para panjang yang di hunuskan serta mengayunkan kearah korbannya.
“Pelaku diamankan unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang pada saat tengah berada di lokasi perbelanjaan di Kota Pinrang tepatnya di Mall Pinrang Jalan Jenderal Sudirman”, kata Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Negara yang ditemui awak media usai melakukan interogasi kepada pelaku bersama unit Resmob Polres Pinrang, Senin (24 /08/2020).
“Kata dia, pelaku atas nama Tama ini, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang”.

Sebab kata dia, “kejadian pengancaman tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2020”. Dan berhasil di amankn pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2020.
Dari hasil interogasi kepada pelaku kata Dharma Negara, pelaku sudah mengakui semua perbuatannya yang telah melakukan pengancaman kepada korbannya bernama Borju dengan cara menghunuskan sebilah parang panjang dan mengayunkannya kearah korbannya”.
“Pelaku saat ini telah kami tahan dan menjalani pemeriksaan”, tutup Kasat Reskrim Polres Pinrang (C13).












