Tiga Pilar Maccorawalie, Perketat Prokes Penerima BST

PINRANG, BestNews19.com – Pemerintah Kelurahan Maccarawalie memperketat Protokol Kesehatan (Prokes) bagi Penerima Bantuan Sosial Tunai dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Sosial Kepada penerima Mamfaat

Lurah Maccorawalie Jamili mengatakan jumlah penerima manfaat yang ada di kelurahan Maccorawalie sebanyak 327 Kepala keluarga yang tediri dar Bantuan Sosial Tunai dari Kementerian Sosial sebanyak 316 kepala Keluarga dan bantuan Sosial dari Kementerian Kelautan dan Perikanan sebanyak 11 Kepala keluarga ” Penyalurannya melalui Kantor Pos Indonesia yang dilakukan oleh Petugas Pos di kantor Kelurahan ” kata dia, saat ditemui di kantornya Selasa (22/9/2020).

Menurut dia, Kriteria penerima BST dari Kementerian Sosial yakni tidak menerima bantuan lain yang menggunakan anggaran Pemerintah dan bantuan BST untuk tahap keenam ini diterima sebanyak Rp 300.ratus ribu per – KK Selama 2 Bulan berjalan “Warga yang berhak menerima BST adalah warga yang tercatat di kantor Pos “.

Sementara, Bintara Pembina Desa (Babinsa) Kelurahan Maccorawalie Serda Edy mengatakan, “penerimaan BST yang dipusatkan di kantor Kelurahan tetap mengedepankan Prokes ” Penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) di pantau langsung oleh Tiga Pilar Kelurahan “.

Jika kata dia, Penerima manfaat tidak mematuhi protokol Kesehatan, maka diabaikan oleh petugas ” Misalnya yang tidak mengenakan masker, diminta untuk mengenakan masker sebelum masuk ke Kantor Lurah.

Saat menerima BST pun lanjut dia, diharuskan menjaga jarak sehingga tidak ada kerumunan ” Tujuannya adalah meminimalisir dan mencegah penularan Covid19 “.

Penyaluran BST ini disaksikan langsung oleh Lurah Maccorawalie Jamili, BKTM Brigpol Aris, Babinsa Serda Edy, Petugas TKSK Kementerian Sosial Chaerul, dan kepala Lingkungan Lalle Lama Syamsur Laoke, beserta seluruh staf kantor Kecamatan (Dia).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *