Unit PPA Sat Reskrim Polres Sidrap, Amankan Seorang Kakek Cabul

SIDRAP, BestNews19.com – Seorang kakek berinisial LT berusia 70 tahun diduga mencabuli anak dibawah umur di Kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan.

Kakek yang merupakan warga Kecamatan Watang Pulu, Sidrap itu kini diamankan di Mapolres Sidrap guna penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika saat dikonfirmasi, pada Selasa kemarin, mengatakan “tadi sore kami sudah mengamankan seorang kakek berusia 70 tahun, karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur”.

Lanjut kata Perwira tiga balok dipundak itu menyebutkan bahwa kejadian tersebut berawal saat cucu terduga pelaku memanggil korban kerumahnya”.

“Setelah tiba dirumah kakek itu, kata Benny, korban bersama cucu pelaku hendak makan, namun pelaku menyuruh cucunya pergi bermain diluar rumah,” jelasnya.

Mendengar perintah tersebut, kata dia, korban hendak menyusul, namun terduga pelaku memegang tangan korban sambil mengatakan “Janganmi kamu main diluar, disinimi saja main” sambil menarik korban masuk kedalam kamar dan menguncinya”.

Di dalam kamar, jelas Benny, pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap korban. Saat itu, korban berusaha untuk melawan dan berteriak namun pelaku menutup mulut korban dengan menggunakan sarung.

“Setelah melakukan aksi bejatnya itu, terduga pelaku memberikan uang Rp2.000 ke korban lalu pulang kerumahnya,” ungkap Benny.

Dia menambahkan, “setelah tiba dirumahnya, korban menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya dan melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Sidrap”.

“Saat ini terduga pelaku tengah menjalani pemeriksaan di unit khusus perlindungan anak di Mapolres Sidrap. Dan Hasil visum korban pencabulan juga sudah diambil,” tutup AKP Benny Pornika (C13).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *