Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan Ungkap Pelaku Pembunuhan

SUNGGAL, BestNews19.com – Team khusus anti bandit (Tekab) Polsek Sunggal Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara tidak butuh waktu lama, telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan atas korban MJ di Desa Tanjung Selamat sebagai mana diberitakan sebelumnya yang diduga dilakukan oleh S (43) warga setempat.

Demikian disampaikan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, SE, MH, pada Jumat (16/10/2020) saat ditemui di ruang kerjanya.

Dijelaskan Budiman, team yang langsung dipimpin oleh Kapolsek Sunggal Kompol yasir ahmadi SH,Sik, MH usai melakukan olah TKP, segera melakukan penyelidikan guna menemukan dan mengumpulkan barang bukti dan bahan keterangan dari saksi2 disekitar rumah korban.

“Berangkat dari bahan keterangan yang berhasil dihimpun, team mencurigai salah satu warga sebagai pelaku pembunuhan tersebut dan saat itu juga kita langsung mencari keberadaannya.

Berkat kerja keras team, akhirnya pada hari yang sama sekira pukul 23.00 wib, diketahui lokasi persembunyian tsk S hingga akhirnya S berhasil ditangkap di salah satu rumah kosong di Jl. Pasar 3 Kel. Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang.

Saat diinterogasi, tsk S mengakui perbuatannya membunuh korban MJ lalu mengambil HP dan laptop korban di rumah korban. Tsk S juga menjelaskan bahwa handphone dan laptop korban diberikan kepada teman tsk.

Selanjutnya team melakukan pengembangan guna mendapatkan barang bukti yang lain namun saat itu tsk S melakukan perlawanan dan melukai petugas sembari berupaya untuk melarikan diri sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur guna melumpuhkan tsk S.

Akhirnya kita juga berhasil mengamankan dua orang tsk yang lain yaitu SUH (40) dan MH (26) juga warga Desa Tanjung Selamat, yang menyimpan barang hasil kejahatan berupa hp dan laptop korban.

“Tsk S sudah kita bawa berobat ke RSU Bhayangkara dan ketiganya saat ini masih kita periksa intensif guna pendalaman dan kita persangkakan melanggar n pasal 338 subs 365 tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 20 tahun”, pungkas AKP Budiman mengakhiri (Les/Dnt).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *