PANGKEP, BestNews19.com – Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (Bapan) DPD Sulsel mempertayakan Redistribusi/Sertifikat gratis untuk Kelurahan di Kabupaten Pangkep, Selasa (3/11/2020).
Andi Djuraid pempertanyakan Sertifikat Gratis di Kelurahan Minasatene Kecamatan Minasatene Kabupaten Pangkep Sulsel, yang sudah dilaporkan adanya pungli yang diduga dilakukan Lurah Minasatene pada 2018. Namun sampai sekarang tidak ada kelanjutan alias mangkrak dikejaksaan Negeri Pangkep.
Sedang Kelurahan Biraeng yang juga dilaporkan sama pada tahun 2018 sudah berkekuatan hukum dan telah mengganjar pelakunya dengan vonis 4 tahun penjara.
“Kenapa, kok tidak ada tindak lanjutnya,” terang Andi Djuraid Rauf sambil memberikan data kepada pihak kejaksaan.
Djuraid menjelaskan, mengapa redistribusi Sertifikat di kelurahan Minasatene tidak dilanjutkan oleh Kejaksaan Negeri Pangkep, sedang pungli yang dilakukan lebih besar dari pada Kelurahan Biraeng yang telah divonis 4 tahun.
“Penegakan Hukum jangan tebang pilih, yang melakukan sudah terbukti harus ditindak sesuai hukum yang berlaku di negara ini. Jangan sampai ada dusta diantara kita,” ujarnya.

Sekadar diketahui, Bapan DPD Sulsel juga telah melaporkan dua Kelurahan yang ada di Kecamatan Labbakkang Pangkep, yang juga diduga telah melakukan pungli pada Redistribusi sertifikat gratis pada kejaksaan Negeri pangkep.
Sementara itu, kasi Intel Kejari Pangkep, Andri Zulfikar, SH, MH mengatakan, pihaknya akan mencari dulu data yang akan segera disampaikan ke pihak Bapan Sulsel.
“Tidak ada hukum yang pilih kasih, semua akan diproses sesuai hukum yang berlaku, jika dirasa merugikan negara, kita tindak selama teman-teman dari lembaga Bapan bisa memberikan bukti terkait laporannya. Kami akan selidiki dan segera menindaklanjuti,” tegasnya (C13).