Team Crime Fighters Kandangkan Seorang Kurir Nakal

PINRANG, BestNews19.com – Pihak PT. Sicepat Ekspres Indonesia area Pinrang, terpaksa harus melaporkan salah satu kurirnya yang berbuat nakal dan mencoreng nama baik perusahaan.

Pemecatan dan pemberhentian secara tidak terhormat yang dilakukan oleh pihak PT. Sicepat Ekspres Indonesia area Pinrang, dikarenakan seorang kurirnya bernama Hammar (25) telah berbuat curang dan menipu pimpinan untuk area Kabupaten Pinrang.

“Bukan hanya pemecatan yang di lakukan, akan tetapi pihak PT. Sicepat Ekspres Indonesia juga melaporkan kejadian ini kepada pihak yang berwajib pada unit Sat reskrim Polres Pinrang”, ujar panit ekonomi Sat Reskrim Polres Pinrang Brigpol Dewa Barata, Selasa (03/11/2020).

Lanjut Dewa menjelaskan bahwa, “dengan adanya laporan dari pihak PT. Sicepat Ekspres Indonesia, dan Laporan Polisi Nomor : LP.B / 401 / X / 2020 / SPKT / Res. PINRANG, tanggal 31 Oktober 2020. Selanjutnya team Crime Fighters unit Resmob Polres Pinrang yang di pimpin langsung oleh kanit Resmob Aipda Aris bergerak cepat menuju ke lokasi yang dimaksud untuk mengamankan pelaku atas nama Hammar (25)”.

“Setelah mengamankan pelaku dirumahnya, kata Dewa. Kemudian dilakukan interogasi, pelaku ini mengakui bahwa pada saat dia bertugas sebagai kurir untuk mengantarkan barang kepada pemesan / costumer, namun saat barang pesanan costumer / pelanggan telah diterima oleh pihak costumer (pelanggan), terlapor melaporkan kesistem aplikasi perusahaan, dengan memberi laporan bahwa alamat pengiriman barang tersebut tidak lengkap atau barang rusak”, tutur Dewa kepada awak media.

Lanjut kata Dewa, sehingga barang tersebut belum terkirim, namun setelah dicek oleh pihak perusahaan sehubungan dengan laporan mengenai tertundanya pengiriman barang tersebut, yang kemudian dikonfirmasi langsung kepada pihak costumer, ternyata barang-barang pesanan beberapa costumer / pelanggan tersebut telah diterima dan uang pembayaran ditempat pun telah dibayarkan (COD / cash on delivery) kepada pelaku”.

Dewa menambahkan, “pelaku ini ternyata tidak menyetorkan uang hasil pembayaran tersebut ke pihak kantor perusahaan PT. Sicepat Ekspres Indonesia, dan akibat dari kejadian tersebut, pihak dari perusahaan PT. Sicepat Ekspres Indonesia, mengalami kerugian sebesar Rp. 4.450.791,- (Empat Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah).

“Pelaku atas nama Hammar saat ini telah kami amankan di Mapolres Pinrang dan pelaku sendiri dikenakan pasal Penggelapan dalam jabatan, sebagaimana yang dimaksud dalam dugaan pasal 374 KUH.Pidana dan atau pasal 372 KUH.Pidana”, tutup Brigpol Dewa Barata kepada awak media (C13).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *