Gegara Ini, ST Diamankan Unit Resmob Polres Pinrang

PINRANG, BestNews19.com – ST (18) Ibu rumah tangga asal Kampung Beru Desa Mattombong Kecamatan Mattiro Sompe Kabupaten Pinrang diamankan satuan unit Resmob Polres Pinrang, karena melakukan aksi pencurian sebuah handphone milik seorang mahasiswa di Kabupaten Pinrang.

ST diamankan satuan unit Resmob Polres Pinrang dikediamannya pada hari senin tanggal 09 November 2020 sekira pukul 23.00 Wita di Kampung Beru Desa Mattombong Kecamatan Mattiro Sompe Kebupaten Pinrang yang dipimpin langsung oleh Kanit Buser Aipda Aris.

Kanit Resum Polres Pinrang Iptu Sukri menjelaskan bahwa, “berdasarkan laporan Polisi nomor : LP358/ IX /2020/SPKT, tanggal 28 September 2020, atas nama Korban AM (22) Alamat Labumpung Desa Bunga Kecamatan Mattirobulu Kabupaten Pinrang kepada satuan unit Reskrim Polres Pinrang, selanjutnya di lakukan serangkaian penyidikan dan diperoleh lah informasi akurat nama pelaku pencurian tersebut berinisial ST”, Rabu (11/11/2020).

Dari keterangan pelaku yang berinisial ST, kata Iptu Sukri, “dirinya mengakui semua perbuatannya telah melakukan pencurian handphone milik korban AM yang selanjutnya pelaku melakukan Software agar bisa menggunakan handphone tersebut”, tutur Kanit Resum Iptu Sukri.

Pelaku saat ini bersama barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y 93 warna Ocean Blue sudah kami amankan dan selanjutnya akan dilakukan penyidikan oleh pihak penyidik pada unit Resum Satreskrim Polres Pinrang”, kata Iptu Sukri mengakhiri (C13).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *