PINRANG, BestNews19.com – Team Crime Fighters Resmob Polres Pinrang yang dipimpin oleh Kanit Buser Aipda Aris mengamankan lelaki bernama Edi Burhan alias Edi Batu pada hari Rabu tanggal 02 Desember 2020.
Aipda Aris mengatakan, “penangkapan terhadap Edi Batu (50) yang dilakukan oleh team Crime Fighters Resmob Polres Pinrang, dikarenakan dirinya telah melakukan tindak kejahatan pencurian dan kekerasan (curas) di jalan Seruni Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang pada tanggal 12 Mei 2020”.

“Edi batu sebelum melakukan pencurian terlebih dahulu melakukan tindak pidana kekerasan terhadap korbannya kemudian mengambil barang milik korbannya. Atas kejadian itu, setelah menerima laporan dari korban. Selanjutnya team melakukan pengejaran kepada terduga pelaku Edi Burhan alias Edi Batu”, tutur Aris pada wartawan, Jumat (04/12/2020).
Edi Batu kata Aris, “sempat menjadi buron team Crime Fighters unit Resmob Polres Pinrang selama 7 (tujuh) bulan lamanya”. Setelah melakukan beberapa penyidikan dan mengetahui tempat persembunyiannya selanjutnya team melakukan penangkapan”.
Dari hasil interogasi kepada pelaku dirinya telah mengakui perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana pencurian dan kekerasan terhadap korban. yang mana pada saat korban lari meninggalkan TKP, handphone milik korban terjatuh kemudian Edi Batu mengambil handphone tersebut dan menggunakannya”, jelasnya

“Dari tangan pelaku diamankan 1 (Satu) unit Handphone Merk OPPO F 11 PRO warna hitam, dan (satu) unit handphone Merk Samsung yang diamankan di Posko Resmob untuk diserahkan kepada penyidik” (C13).






