AKP. Dharma Negara: Pelaku Aksi Tipu Asal Konawe Sulawesi Tenggara, Sudah Kami Penjarakan

PINRANG, BestNews19.com – Modus aksi tipu tipu seorang warga dari Dusun III Kelurahan Sukamukti Kecamatan Lalembu Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara bernama Firman (30) berakhir di penjara Mapolres Pinrang.

Firman (30) datang kewilayah Kabupaten Pinrang bekerja sebagai seorang petani dikampung Bili Bili Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang dan berhasil melakukan aksi penipuan serta penggelapan kendaraan roda dua milik salah satu warga asal Patobong Desa Patobong Kecamatan Mattiro Sompe Kabupaten Pinrang.

“Modus pelaku dalam melakukan aksinya dengan cara, pelaku meminjam kendaraan roda milik korban jenis sepeda motor honda Scoopy, dimana dibawah sadel sepeda motor tersebut tersimpan uang tunai milik korban sebanyak Rp. 30.200.000,-“, Jelas Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Negara, pada Sabtu kemarin.

“Namun hingga korban melaporkan kejadian tersebut, ungkap Dharma Negara, terduga pelaku tidak mengembalikan sepeda motor dan uang milik korban. Atas Dasar : – LP /425 / XI /2020 / SPKT, selanjutnya team Crime Fighters Unit Resmob Polres Pinrang yang dipimpin langsung oleh Aipda Aris langsung melakukan penyidikan serta pengejaran kepada pelaku atas nama Firman”.

Lanjut kata AKP Dharma Negara, “saat diamankan ditempat persembunyiannya, pelaku tidak melakukan perlawanan”.

“Dan setelah dilakukan diinterogasi oleh team Crime Fighters Unit Resmob Polres Pinrang, pelaku sudah mengakui semua perbuatannya yang telah melakukan penipuan dan atau penggelapan tersebut dengan cara meminjam sepeda motor milik korban dan mengambil uang milik korban yang tersimpan dibawah sadel sepeda motor milik korban”, tutur Dharma Negara.

Dharma Negara menambahkan, “uang korban yang diambil oleh pelaku sebesar Rp. 30.200.000,-, telah digunakan oleh pelaku untuk bermain judi online dan hanya tersisa Rp.177.000,-. Untuk barang bukti Sepeda motor milik korban telah di jual oleh pelaku di Kota Kendari”.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti sisa uang milik korban sebanyak Rp. 177.000,- dibawa ke posko Resmob kemudian diserahkan kepada penyidik guna proses penyidikan lebih lanjut” (C13).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *