AKP. Dharma Negara: Tak Ada Tempat Bagi Pelaku Kejahatan di Wilayah Hukum Mapolres Pinrang

PINRANG, BestNews19.com – Aksi Laradi alias Radi bin Jalali (38) sang residivis curanmor di wilayah hukum Mapolres Pinrang kembali terpatahkan oleh personil gabungan Mapolsek Cempa.

Dipimpin langsung oleh Kapolsek Cempa Iptu Demianus bersama Kanit Reskrim Polsek Cempa Aipda Ikbal, kanit Intel Polsek Cempa Aipda Safriadi, Kaspk Polsek Cempa Aiptu Takdir dan beberapa personil Mapolsek Cempa telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh residivis curanmor bernama Laradi alias Radi bin Jalali (38) warga Kampung Bonne Bonne Desa Bonne Bonne Kecamatan Matiro Sompe Kabupaten Pinrang, pada Kamis tanggal 03 Desember 2020 pukul 15.00 Wita.

Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Negara yang ditemui awak media menjelaskan, “berdasarkan dari adanya laporan korban terkait terjadinya tindak pidana pencurian sepeda motor miliknya kepada personil Mapolsek Cempa, selanjutnya personil Mapolsek Cempa melakukan serangkaian penyidikan dengan hasil lidik diperoleh Informasi dari saksi bahwa pelaku pencurian sepeda motor tersebut adalah Laradi alias Radi”.

“Dengan adanya informasi tersebut selanjutnya anggota polsek cempa melakukan pencarian terhadap terduga pelaku. Setelah terduga pelaku diketahui keberadaanya selanjutnya anggota polsek Cempa bergerak dan mengamankan terduga pelaku”, jelas Dharma Negara, Sabtu (05/12/2020) Sore.

“Dari pengakuan pelaku, “mengatakan dirinya telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut diwilayah Gusun Indah Wakka Desa Tadang Palie Kecamatan Cempa Kabupaten Pinrang”. Pelaku juga mengakui bahwa dirinya pernah melakukan pencurian sebuah Hand Phone (HP), Mesin air, Uang Rp.200 .000 dan Beras 50 Kg di masing masing TKP wilayah hukum Mapolsek Cempa”, urai Dharma Negara.

Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Negara juga mengatakan bahwa “Laradi alias Radi seorang residivis curanmor dan pernah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan Pinrang dengan kasus pencurian sebanyak 4 kasus pencurian dan menjalani hukuman selama 6 Tahun”.

“Pelaku ini juga pernah diberikan hadiah timah panas pada kedua kakinya dengan dua tembakan namun tersangka belum menyadari perbuatanya dan kali ini tersangka melakukan aksinya lagi dengan kasus yang sama”.

Dari tangan pelaku personil gabungan Mapolsek Cempa mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) Unit motor Supra tanpa plat.

Diakhir penjelasannya AKP Dharma Negara berpesan, “kepada para pelaku kejahatan di wilayah hukum Mapolres Pinrang, siapapun itu, kami tidak akan segan segan memberikan tindakan sesuai hukum di negara ini, dan tidak ada tempat untuk para penjahat di wilayah hukum Mapolres Pinrang” (C13).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *