PINRANG, BestNews19.com – Diakhir tahun 2020, Ketua yayasan Rumah Hukum Lasinrang, Kamaruddin.,SH.,MH bersama Ketua pengadilan Agama Kabupaten Pinrang Drs. H. Mursidin, MH. telah melaksanakan penandatanganan MoU perjanjian kerja sama yang dipusatkan di ruang Kantor Pengadilan Agama Pinrang pada hari Rabu tanggal 30 Desember 2020.
Perjanjian kerjasama tersebut terkait Pos Bantuan Hukum pada Pengadilan Agama Pinrang Kelas IB, serta untuk memenuhi PERMA No 1 Tahun 2014 yang berisi tentang adanya POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) pada Pengadilan.”

Kamaruddin mengatakan kepada awak media, “Penandatanganan MoU yang kami lakukan bersama pihak Pengadilan Agama Pinrang hari ini, adalah bentuk perjanjian kontrak kerja Posbakum (Pos Bantuan Hukum) Yayasan Rumah Hukum Lasinrang, tentang Kuasa pengguna anggaran Sekertaris Pengadilan Agama Pinrang, Hj. Faridah, S.Ag dengan Ketua LBH Yayasan Rumah Hukum Lasinrang.”
Ketua Pengadilan Agama Pinrang Drs. H. Mursidin, MH., yang dikonfirmasi awak media mengatakan, “dirinya berharap pada penandatanganan MoU ini, dapat menjalin kerja sama yang baik, dan dapat memberikan manfaat serta kemudahan bagi para pihak yang berperkara.”

“Sehingga alokasi anggaran untuk Posbakum bisa terserap dengan baik. Dan mengharapkan kepada Lembaga Hukum terpilih agar memberikan pelayanan kepada semua golongan yang tidak mampu, tanpa melihat gender dan memberikan informasi, konsultasi serta menghasilkan produk kepada pencari keadilan.” Tuturnya.
Pos Pelayanan Hukum ini sendiri, lanjutnya, “dibentuk untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi dan advis hukum serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan dari orang perseorangan atau advokat yang memerlukan bantuan untuk menangani dan menyelesaikan perkara hukum di Pengadilan Agama Pinrang.” Tutupnya mengakhiri (Red.pa-pinrang.go.id/Jeng).











