PINRANG, BestNews19.com – Aksi unjuk rasa Aliansi Petani Bersatu Kabupaten Pinrang menurunkan massa yang berjumlah kurang lebih 50 orang dalam Rangka menolak Permentan No.49 Tahun 2020 tentang kenaikan Pupuk bersubsidi.
Dipimpin langsung jenderal lapangan Azis bersama koordinator lapangan Syamsul, para pengunjuk rasa melakukan aksinya serta menyampaikan aspirasi dengan menggunakan pengeras suara diatas mobil dump truk, Kamis (07/01/2021).

Arfandi koordinator Humas pada aksi unjuk rasa mengatakan,” hari ini kami aksi dihalaman depan kantor Bupati Pinrang untuk menuntut agar UU Permentan No. 49 tahun 2020 dicabut.”
Serta kartu tani yang dibagikan kepada petani bukan solusi terbaik akan kelangkaan serta kenaikan harga pupuk bersubsidi. Kami menginginkan pemerintah mendorong secara perlahan penggunaan Natural Farming kepada para petani di Kabupaten Pinrang.” Tegasnya.
“Fandi menambahkan, “bukan hanya itu, kami juga ingin UU pengadaan Tanah serta regulasi Bank Tanah semua di cabut. Serta pemerintah menjamin penentuan harga hasil panen, menghentikan kriminalisasi petani di Kecamatan Paleteang yang berkonflik dengan pengusaha tambang serta menolak keras omnibus Law.” Tutupnya.

Kedis pertanian Andi Tjalo Kerrang yang menemui Aliansi Petani di halaman kantor bupati Pinrang menjelaskan bahwa “harga eceran tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi betul ada kenaikan, itu langsung dari keputusan pemerintah pusat bukan dari pemerintah Kabupaten Pinrang.”
Kadis Pertanian menjelaskan, adapun jenis pupuk bersubsidi yang mengalami kenaikan di tahun 2021, dengan rincian sebagai berikut: Pupuk urea mengalami kenaikan 450 rupiah per kilo, SP – 36 kenaikannya 400 rupiah perkilo, ZA 300 rupiah perkilo organik granul kenaikannya 300 rupiah per kilo sementara NPK tidak mengalami kenaikan.” (Jeng).












