PINRANG, BestNews19.com – Dua orang nelayan asal Dusun Butung dan Dusun Adolang Desa Ujung Lero Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang di tangkap team Crime Fighters unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang pada hari Kamis tanggal 07 Januari 2020.
Setelah menggasak sebuah handphone milik seorang warga asal Rubae Kelurahan Bentengnge Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang yang mengakibatkan kerugian dengan jumlah Rp.5.000.000,-.

Berdasarkan laporan korban atas nama Kasturi bin Abdul Malik (34) kepada team Crime Fighters unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang dengan nomor laporan Polisi LPB / 63 / II / 2020 / SPKT / RES PINRANG, tanggal 6 Februari 2020, selanjutnya team bergerak cepat mengamankan kedua pelaku yang bernama Ismail alias Mail (29) bersama ZB (26) di tempat persembunyiannya.” Ujar Aipda Bakhtiar kepada wartawan, Jumat (08/01/2021).
“Dari hasil pemeriksaan dan interogasi kepada kedua pelaku, selanjutnya team Crime Fighters Unit Resmob Polres Pinrang berhasil mengamankan seorang penadah hasil pencurian handphone yang diambil oleh kedua pelaku bernama Rahman alias Ammang (41).”
“Dari ketiga pelaku ini, dirinya telah mengakui semua perbuatannya yang telah melakukan tindak kriminal pencurian handphone, kemudian menjual handphone tersebut kepada penadah hasil curian bernama Rahman dengan harga Rp.1.500.000,-.” Jelas Aipda Bakhtiar.

“Dari tangan ketiga pelaku, team Crime Fighters unit Resmob Polres Pinrang menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Merek OPPO V 11 Pro warna Biru dan 1 (Satu) unit Handphone Merek Redmi Xiaomi Note 5 warna Gold.
Ketiga pelaku sudah kami amankan di Mapolres Pinrang. Kepada ketiga pelaku pasal yang disangkakan adalah Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.” (Jeng).