PINRANG, BestNews19.com – Seorang spesialis pencurian ternak (curnak) diwilayah Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang dijebloskan ke dalam kandang besi milik Mapolres Pinrang pada hari Kamis tanggal 11 Februari 2021 pukul 07.00 Wita.
Pelaku yang bernama Jeki alias Ramli (34) diamankan team Crime Fighters unit Resmob Polres Pinrang di tempat persembunyiannya tepatnya di Kampung Maung Desa Buttu Sawe Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang. (11/02/2021).
Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Deki yang ditemui awak media di ruang kerjanya pada Kamis siang, menjelaskan kronologis penangkapan pelaku spesial pencurian ternak di Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang.
Kata dia, “berdasarkan laporan Polisi nomor : LPB/ 52 / II /2021/ SPKT /Res Pinrang, tanggal 11 Februari 2021, atas nama korban Burhan (49) akan kejadian pencurian ternak sapi miliknya sehingga mengakibatkan korban mengalami kerugian sebanyak Rp. 25.000.000,-

“Selanjutnya tim melakukan serangkaian penyelidikan sehingga dapat disimpulkan bahwa pelaku pencurian sapi milik korban adalah Jeki alias Ramli. Kemudian team Crime Fighters unit Resmob Polres Pinrang yang dipimpin oleh Aipda Aris langsung bergerak cepat menuju Kampung Maung Desa Buttu Sawe Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang untuk mengamankan terduga pelaku dirumahnnya.” Ungkap mantan Kasat Polair Polres Pangkep kepada awak media.
Dari hasil interogasi kepada pelaku kata Deki sapaan akrab Kasat Reskrim Polres Pinrang, “bahwa dirinya mengakui semua perbuatannya dimana telah mengambil ternak milik korban sebanyak 3 ekor sapi betina dengan cara mengikutkan sapi tersebut di dalam rombongan sapi miliknya, yang kemudian dibawah ke rumah untuk di simpan dan diikat di dalam kandang sapi miliknya setelah itu akan dijual kepada orang lain.”
“Pelaku saat ini telah kami amankan di posko Resmob Satreskrim Polres Pinrang yang kemudian diserahkan ke penyidik guna proses penyidikan lebih lanjut.” (Ajeng).