Iptu Deki Marizaldi: Karena Ini, Pemuda Asal Kampung Babana Pinrang di Penjarakan

PINRANG, BestNews19.com – Team Crime Fighters unit Resmob Polres Pinrang yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Deki Marizaldi bersama Kanit Buser Aipda Aris kembali mengungkap serta mengamankan seorang pelaku tindak kejahatan penipuan dan penggelapan di Kabupaten Pinrang.

MU (29) pemuda asal kampung Babana Desa Bababinanga Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang diamankan team Crime Fighter unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang pada kamis 25 Februari 2021 pukul 13.30 Wita di jalan Diponegoro Kelurahan Sawitto Kecamatan Watang Sawitto Pinrang. (25/02/2021).

“Hari ini kamis tanggal 25 Februari 2021, team Crime Fighters unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang telah mengungkap dan mengamankan seorang pelaku tindak kriminal penipuan serta penggelapan di wilayah hukum Mapolres Pinrang.” Ucap Kasat Reskrim Iptu Deki Marizaldi saat ditemui awak media diruang kerjanya.

Deki mengatakan, “Pelaku ini kami amankan berdasarkan laporan Polisi nomor : LPB / 266 / V / 2020 / SPKT / Res Pinrang, tanggal 11 Juli 2020. Atas nama korban P. Sari (67) dengan kerugian sekitar Rp.22.895.000,- (Dua puluh dua juta delapan ratus Sembilan puluh lima rupiah).”

Lanjut kata Deki, “dari hasil pelaporan korban kepada team Crime Fighters unit Resmob Polres Pinrang, selanjutnya team yang saya pimpin bersama Kanit Buser Aipda Aris langsung melakukan penyidikan dan diperoleh beberapa informasi akurat tentang ciri ciri pelaku. Yang mana selanjutnya dilakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di tempat persembunyiannya.”

Adapun modus pelaku dalam melakukan aksinya kata Deki Marizaldi, ” yaitu terduga pelaku berinisial MU (29) meminjam sepeda motor yang telah diperbaiki dibengkel milik IK dengan alasan hanya di pakai sebentar namun terduga pelaku membawa sepeda motor tersebut untuk digadaikan.”

Hasil interogasi kepada pelaku kata Deki, dirinya mengakui semua perbuatannya dimana telah melakukan penipuan dan atau penggelapan tersebut dengan cara meminjam sepeda motor milik korban dengan menyampaikan bahwa hanya meminjam sebentar namun pelaku tidak mengembalikan sepeda motor tersebut karena telah digadaikan.”

Adapun barang bukti yang kami sita dan amankan dari tangan pelaku berupa 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha 2PV tahun 2015, warna Hitam, Nomor Rangka MH3UGO7103785, Nomor Mesin G3E6E-0122652. Pelaku dan barang bukti sudah kami masukkan dalm sel Mapolres Pinrang guna proses penyidikan lebih lanjut.” (Ajeng).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *