PINRANG, BestNews19.com – Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Deki Marizaldi bersama Kanit Buser Aipda Aris dan team Crime Fighters unit Resmob Polres Pinrang berhasil mengamankan tiga orang pemuda pelaku tindak pidana penipuan serta penggelapan.
Ketiga pelaku ini berinisial JH (23), JU (28) dan IR (42) berhasil melakukan tindak kriminal penipuan serta penggelapan terhadap korbannya bernama Hariani bin Abd Rahim (57) di Kampung Lerang- lerang Kelurahan Benteng Sawitto Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang dan mengakibatkan korban mengalami kerugian sejumlah Rp.11.000.000,- (Sebelas Juta Rupiah).
Dilokasi penangkapan Iptu Deki Marizaldi ditemui awak media mengatakan, “dua dari tiga orang pelaku berinisial JU (28) bersama IR (42) berhasil diamankan team Crime Fighter unit Resmob Polres Pinrang yang di back up oleh team Resmob Polda Sulsel.” (25/02/2021).
“Selanjutnya team melakukan pengembangan terhadap pelaku ketiga yang mana pelaku berinisial JH (23) di amankan team Crime Fighters unit Resmob Polres Pinrang pada Kamis tanggal 25 Februari 2021 di Kelurahan Benteng Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang.” Ungkap Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Deki Marizaldi.
Deki menambahkan, ” ketiga pelaku ini diamankan berdasarkan laporan polisi nomor : LPB / 364 / X / 2020 / SPKT / Res. Pinrang, tanggal 05 Oktober 2020. Dan dari hasil interogasi kepada ketiga pelaku, dirinya telah mengakui bahwa pelaku berinisial JH melakukan aksinya dengan cara meminta kepada anak korban untuk diantar kesebuah penjual gorengan (pisang goreng) di Jalan Poros Rapang -Pinrang.”
“Setelah sampai pada tujuan yang dimaksud, terduga pelaku meminjam handphone milik anak korban /pelapor dan selanjutnya menyuruh anak korban untuk turun kemudian membawa sepeda motor serta handphone milik anak korban dengan alasan akan menjemput kedua rekannya.”
Saat ini kata Deki Marizaldi, “ketiga pelaku sudah kami amankan di posko Resmob Polres Pinrang dan akan diserahkan kepada penyidik bersama barang bukti berupa 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha FINO warna Biru, serta 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y12 warna Merah, guna proses penyidikan lebih lanjut. (Ajeng).