PINRANG, BestNews19.com – Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Deki Marizaldi, bersama Kanit Buser Aipda Aris dan Team Crime Fighters Unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang menjemput salah satu supir truk di Jalan Veteran Kelurahan Pacongang Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang, setelah dirinya ketahuan melakukan tindak kekerasan Jambret kepada korbannya dijalan poros Pinrang Polman pada tanggal 22 Februari 2021.
Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Deki Marizaldi mengamankan “FS” (28) berdasarkan surat Polisi Nomor : LPB / 66 / II / 2021 / SPKT / Res Pinrang, tanggal 22 Februari 2021. Tentang tindak pidana Jambret yang dilaporkan korban bernama Nur Alisa binti Muh Syarif (21) warga Kampung Macubbu Kelurahan Tonyamang Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang yang mengakibatkan kerugian sejumlah Rp. 2.500.000,- dan mengalami luka lecet pada punggung kaki sebelah kiri serta luka lecet pada lutut sebelah kanan karena terjatuh dari sepeda motor.” (12/04/2021).
Deki mengatakan, “Penangkapan kepada pelaku dimulai dari adanya laporan korban terkait terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan modus jambret yang dialaminya dengan cara pelaku memepet korban dari arah samping kanan kemudian menarik tas yang digunakan korban, setelah berhasil mengambil tas milik korban terduga pelaku langsung menambah kecepatan kendaraannya dan meninggalkan korban dengan membawa tas milik korban yang berisi satu pasang anting emas seberat 1 gram dan satu unit handphone serta uang tunai.”

Berdasarkan laporan korban kepada team Crime Fighter unit Resmob Satreskrim Pres Pinrang, selanjutnya team langsung melalukan serangkaian penyidikan dan diperoleh hasil berdasarkan informasi beberapa saksi mata dilokasi bahwa besar dugaan terduga pelaku tersebut adalah “FS”. Beber Iptu Deki.
Kemudian kata dia, team Crime Fighter Resmob Polres Pinrang melakukan dan penangkapan terhadap terduga pelaku FS ditempat persembunyiannya.”
Dari hasil interogasi kepada pelaku FS dirinya mengakui semua perbuatannya yang telah melakukan pencurian dengan kekerasan modus jambret (curas) tersebut.”
Dengan cara, pelaku mengikuti korban yang sementara mengendarai sepeda motor kemudian setelah berada di jalan yang sunyi, terduga pelaku mendekati korban selanjutnya menarik tas yang dibawa oleh korban kemudian menambah kecepatan sepeda motornya dan langsung meninggalkan korban.” Ucap Deki Marizaldi.

Adapun barang bukti yang disita team Crime Fighter unit Resmob Polres Pinrang dari tangan pelaku berupa: -1 ( satu) unit handphone merek Xiomi Redmi 6 A, 1 unit sepeda motor honda beat warna putih yang digunakan terduga pelaku pada saat melakukan aksinya, Sweater warna biru yang digunakan terduga pelaku pada saat melakukan aksinya.
Dan untuk barang bukti lainnya berupa emas milik korban, ada pada istri terduga pelaku yang saat ini masih menetap di Kendari Sulawesi Tenggara.” Tutur Deki kepada awak media.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke posko Resmob kemudian diserahkan kepada penyidik guna proses penyidikan lebih lanjut (Ajeng).