Lukman Pelaku Pencurian Kartu ATM, Nekat Memukul Wartawan Yang Meliputnya Saat di Tahan di Polsek Tiroang

PINRANG, BestNews19.com – Seorang pelaku pencurian kartu ATM yang ditangkap personel Kepolisian Sektor (Polsek) Tiroang Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan bernama Lukman, nekat memukul salah satu Wartawan yang meliputnya saat diinterogasi Pihak Kepolisian Sektor Tiroang Polres Pinrang.

Pemukulan terhadap wartawan ini, terjadi, saat sejumlah rekan wartawan lainnya tengah melakukan peliputan penangkapan dirinya di Mapolsek Tiroang, Kabupaten Pinrang, Kamis (6/5/2021).

Korban, yang bernama Accung yang diketahui sebagai wartawan salah satu media Online dan juga anggota Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Pinrang mengatakan, “saat tengah mengambil gambar pihak kepolisian melakukan interogasi terhadap pelaku pencurian kartu ATM, tiba-tiba pelaku yang bernama Lukman berbalik dan langsung memukul dirinya pada bagian dada dan paha.”

“Saat itu saya sedang mengambil gambar pelaku dari posisi samping saat pelaku di interogasi oleh pihak Kepolisian dan tiba-tiba saja pelaku berbalik serta langsung memukul saya di bagian dada kemudian menendang saya di bagian paha kanan.”

Dengan spontan, sejumlah rekan wartawan yang saat itu tengah melakukan peliputan bersama saya dan melihat insiden ini, kemudian langsung bereaksi. Dan langsung diredam oleh pihak Polsek Tiroang.”

Kasus pemukulan terhadap salah satu wartawan yang dilakukan oleh pelaku pencurian ATM yang saat ini ditahan di Polsek Tiroang Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan, kini informasinya menyebar hingga ke Pinrang, Parepare, dan Sidrap.”

Sehingga beberapa Ketua Organisasi Profesi Jurnalis dan Ketua Organisasi perusahaan Media Online dalam hal ini Ketua Serikat Media Online Indonesia (SMSI) Kabupaten Pinrang mengutuk keras tindakan pelaku yang memukul wartawan yang melakukan peliputan kasus pencurian Kartu ATM di Polsek Tiroang Kabupaten Pinrang.”

“Kami tidak terima rekan kami diperlakukan begitu oleh pelaku pencurian ATM yang diketahui bernama Lukman dan berstatus Mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Parepare.” Ujar Daeng Tojeng Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Pinrang.”

Ini harus diproses secara hukum, karena pengambilan gambar pelaku saat di interogasi oleh pihak Polsek Tiroang Sudah mendapat ijin dari Kapolsek Tiroang.”

Bukan hanya itu pelaku ini juga telah melakukan pemukul dan hampir merusak alat perekam (Handycam) salah satu Wartawan Tv saat pengambilan gambar sehari sebelum kejadian ini terjadi. Bahkan pelaku sempat mengancam dengan kata kata akan mencari dan membunuh jika dia bebas dari hukumannya.” Jelas Daeng Tojeng.

Akan kejadian ini para Wartawan TV dan Wartawan media online di Kabupaten Pinrang, Pare-Pare dan Sidrap meminta pihak aparat kepolisian untuk melakukan proses hukum kepada pelaku.” Tutup Ketua SMSI Kabupaten Pinrang kepada awak media (Ajeng).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *