Tiga Pelaku Sobis Lintas Provinsi Diamankan Resmob Polres Pinrang di Dua Tempat

PINRANG, BestNews19.com – Team Crime Fighters Unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang yang dipimpin Kanit Buser Aipda Aris bersama team Resmob Polda Sulbar melakukan penangkapan tiga pelaku penipuan melalui akun media sosial Facebook di dua tempat berbeda.”

Ketiga pelaku yang kerap beraksi di beberapa akun media sosial Facebook diamankan di dua tempat berbeda yang mana pelaku utama berinisial HE (24) warga Larompong Kabupaten Luwu diamankan di Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat bersama rekannya yang berinisial KS (37).”

“Sedangkan pelaku berinisial HS (24) diamankan di Kabupaten Luwu Provinsi Sulawesi Selatan setalah dua rekannya telah diamankan terlebih dahulu dan di lakukan interogasi kemudian pelaku HS diamankan di tempat persembunyiannya tanpa melakukan perlawanan.” (26/08/2021).

Ketiga pelaku diamankan berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP B / 255 / VII / 2021 / SPKT / RES PINRANG / POLDA SULSEL, tanggal 26 Juli 2021, atas nama pelapor Rasmi Binti Mansur (29) setelah dirinya mengalami tindak kriminal penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sejumlah Rp. 258.000.000,- (dua ratus lima puluh delapan juta rupiah).”

Kanit Tipiter Satreskrim Polres Pinrang IPTU Hasmun Hasan menjelaskan kepada awak media, bahwa “ketiga pelaku ini melakukan tindak kriminal penipuan dan penggelapan dengan modus, pelaku menawarkan satu unit mobil kepada korban dan meminta sejumlah uang sebagai pembayaran harga mobil dan uang pengiriman serta uang jaminan mobil tersebut namun mobil yang ditawarkan kepada korban tersebut tidak dikirim.”

Korban mengenal ketiga pelaku melalui akun media sosial Facebook atas nama Ovelia Lorenza yang bekerja di bagian pemasaran barang, kata IPTU Hasmun.

Lanjut kata dia, “selanjutnya terduga pelaku menawarkan satu unit mobil kepada korban yang di perlihatkan melalui akun media sosial Facebook kepada korban dengan harga Rp.50.500.000 (lima puluh juta lima ratus ribuh rupiah). Sehingga saat itu korban menyepakati tawaran dari terduga pelaku dan mentransfer sejumlah uang sebesar Rp.7.500.000,(Tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening Bank BNI atas nama Inda Putri.”

Kemudian selang beberapa menit salah satu pelaku yang mengatasnamakan dirinya Nugroho menghubungi korban dan meminta dana untuk biaya pengiriman barang sehingga korban mentransfer uang tersebut secara bertahap melalui Bank BRI mencapai jumlah sebesar Rp.258.000.000,- (Dua ratus lima puluh delapan juta rupiah) namun kendaraan yang dimaksud tak kunjung datang.” Jelas Hasmun kepada awak media diruang kerjanya.”

“Korban yang merasa tertipu selanjutnya melaporkan ke pada unit Buser Satreskrim Polres Pinrang dan langsung melakukan penyidikan serta pengejaran kepada ketiga terduga pelaku setelah mengetahui letak persembunyian mereka di Kabupaten Mamuju Provinsi Sulbar dan Kabupaten Luwu Provinsi Sulsel .”

Dari hasil interogasi kepada pelaku HE dirinya telah mengakui perbuatannya telah melakukan penipuan dengan modus akun Facebook bernama Ovelia Lorenzo dan menawarkan kepada korban sebuah kendaraan roda empat.”

Pelaku HE juga mengakui bahwa dirinya bekerja sama dengan beberapa rekannya berinisial UL, AL dan AS yang saat ini masih (DPO) dan beralamatkan di Kabupaten Sidrap.” Sedangkan rekannya KS bertugas sebagai penarik dana melalui ATM apabila korban telah mengirim uang ke rekannya KS dengan bonus 20% uang yang diberikan kepada HE sedangkan HS mendapatkan keuntungan sebesar Rp.100.000,- sekali penarikan jika uang dari KS telah masuk.” Ungkap Hasmun.

Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolres Pinrang bersama barang bukti berupa 1 (satu) Lembar kartu ATM BRI atas nama Jumriani, bersama Uang Tunai sejumlah Rp. 20.000.000,-, 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna merah, 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna biru langit dan 1 (satu) unit mobil toyota AVANZA warna merah, mobil yang dibeli pelaku dari hasil perbuatannya melakukan penipuan dan atau penggelapan kepada korban.”

Kasat reskrim Polres Pinrang AKP Deki Marizaldi yang dikonfirmasi awak media membenarkan adanya penangkapan ketiga pelaku kejahatan jenis Sobis (penipuan dan penggelapan) di Kabupaten Pinrang yang dilakukan oleh tiga rekanan dari Kabupaten Luwu.”

“Iya benar, team Crime Fighters unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang telah mengungkap dan mengamankan ketiga pelaku penipuan dan penggelapan (sobis) di Kabupaten Pinrang.” Beber AKP Deki.

“Pelaku kami kenakan Undang undang IT subsider 338 penipuan dengan ancaman hukum 6 tahun.” Dan rekanan pelaku yang masih DPO akan terus kami kejar. “Tak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Mapolres Pinrang.” Tutup AKP Deki Marizaldi (Ajeng).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *