SULSEL|PINRANG, BestNews19 –Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: PAS.PK.02.10.01-1147 tanggal 19 September 2021 perihal langkah progresive sebagai tindak lanjut atas penertiban jaringan listrik, handphone dan peningkatan kewaspadaan keamanan dan ketertiban pada UPT Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pinrang menggelar Apel Deklarasi dan Penandatanganan Komitmen Bersama Perang terhadap Alat Komunikasi Ilegal (telepon seluler) dan Pencanangan P4GN bagi seluruh Pegawai dan Warga Binaan di Rutan Kelas IIB Pinrang, Rabu 22 September 2021.
Apel diawali dengan pembacaan janji deklarasi yang berisi lima poin komitmen bagi Pegawai dan juga Warga Binaan Rutan Pinrang. Kemudian dilanjutkan dengan pandatanganan Surat Pernyataan bagi Pejabat Struktural dan Komitmen Bersama bagi seluruh Pegawai dan Perwakilan Warga Binaan Rutan Pinrang.
Kepala Rutan Kelas IIB Pinrang mengimbau kepada seluruh jajarannya agar konsisten terhadap lima poin komitmen yang telah diucapkan.
“Apel ini menjadi pernyataan sikap kita bersama terhadap perang melawan handphone ilegal, pungli dan narkoba (Halinar). Harapan saya semoga kita selalu konsisten terhadap apa yang sudah diikrarkan, jangan pernah menjadi penghianat di institusi yang kita cintai ini.” imbau Wahyu.

Selain itu, ia juga menekankan kepada warga binaan agar senantiasa mematuhi tata terbit yang berlaku di Rutan berniat menggunakan alat komunikasi ilegal diluar dari ketentuan.
“Kami ingin yang warga binaan yang ditunjuk menjadi kepala kamar agar mampu menjadi Ambasador di dalam blok hunian untuk membantu Petugas dalam menangkal penggunaan HP Ilegal dan pengendalian narkoba dari dalam Rutan,” tegasnya.
Apel deklarasi ini juga dirangkaikan dengan pemberian reward kepada Pegawai Teladan periode bulan Agustus 2021 yang diberikan kepada Sri Wahyudiningsih karena konsisten menunjukkan kinerja terbaiknya dalam bidang perawatan (Sanji).











