Gerak Cepat Call Center 110 Bersama SPKT Polres Pinrang Olah TKP Kasus Curanmor

PINRANG, BestNews19.com – Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres Pinrang bersama unit Call Center 110 melakukan pelayanan cepat dalam penerimaan laporan tindak kriminal pencurian motor di jalan Andi Makkasau Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.

Kanit 3 SPKT Polres Pinrang Ipda Muhammad Habir
menjelaskan kepada awak media bahwa “pelayanan cepat personil Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dilokasi kejadian pencurian kendaraan bermotor adalah informasi akurat yang bersumber dari call center 110 Mapolres Pinrang.”

“Diman salah satu warga bernama Zainuddin yang mengalami tindak pencurian di jalan Andi Makkasau Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang langsung menghubungi call center 110 Mapolres Pinrang untuk segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengejaran kepada pelaku sesuai dengan hasil penyidikan yang dilakukan personil gabungan Mapolres Pinrang di lokasi kejadian.” Jelas Kanit 3 SPKT Polres Pinrang Ipda Muhammad Habir kepada awak media.

Lanjut kata Ipda Muhammad Habir, “personil gabungan yang ikut dalam olah tempat kejadian perkara antara lain, personil piket Reskrim, personil piket Inafis, dan personil jaga SPKT Mapolres Pinrang.” (02/11/2021).

Dari hasil olah TKP yang dilakukan personil gabungan Mapolres Pinrang, ditemukan barang bukti berupa handuk milik korban yang diselipkan pada kendaraan roda dua miliknya dan di buang dijalan oleh pelaku yang saat ini masih dalam penyidikan.” Ujarnya.

“Selain barang bukti tersebut kata dia, personil gabungan juga mengambil beberapa rekaman kamera cctv di beberapa toko yang dekat dengan lokasi kejadian pencurian kendaraan roda dua jenis Vino milik korban.”

Terpisah Kapolres Pinrang AKBP M Arif Sugihartono yang dikonfirmasi awak media terkait dengan kejadian tersebut mengatakan, “seluruh personil Mapolres Pinrang yang bertugas pada unit SPKT dan Call Center 110 akan selalu siap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.”

“Warga yang mengalami atau melihat kejadian yang berhubungan dengan gangguan Kamtibmas, harus segara melaporkan kejadian tersebut melalui call center 110 Mapolres Pinrang.” Beber Kapolres Pinrang pada awak media.

“Dan setelah mendapat laporan gangguan Kamtibmas dari warga, personil gabungan dari SPKT, Reskrim, yang sedang melaksanakan piket akan segera bertindak cepat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.” Kunci Kapolres Pinrang AKBP M Arif Sugihartono (D-Je).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *