Kolaborasi TNI-Polri Dan Forkopimca, Gelar Penyuluhan Hukum Dalam Rangka Pembinaan Masyarakat di Aula Desa Bunga Mattirobulu

PINRANG,BestNews19.com – Sinergitas tiga pilar di Kecamatan Mattirobulu semakin erat. Itu diperlihatkan pada kegiatan penyuluhan Hukum dalam rangka pembinaan masyarakat Desa Bunga Kecamatan Mattirobulu Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan dan dilaksanakan oleh pemerintah desa Bunga.

Kegiatan penyuluhan yang di gelar di aula Desa Bungan Kecamatan Mattirobulu menggunakan  Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2021 serta dihadiri secara langsung kepala Desa Bungan Zainuddin, pendamping kecamatan Andi Rafiuddin, serta para BKTM, Babinsa, dan para peserta yang berjumlah kurang lebih 30 orang peserta dari warga Desa Bungan Kecamatan Mattirobulu.”

Dalam sambutannya Camat Mattirobulu A.Haswidy yang sekaligus membuka acara mengatakan, ” sangat berterima kasih kepada kepala desa karena telah menganggarkan anggaran dana desa Bunga untuk kegiatan penyuluhan Hukum.”

“Dengan adanya penyuluhan hukum kepada masyarakat, nantinya ini dapat meningkatkan tingkat kepatuhan dan tingkat ketaatan masyarakat, dengan kesadaran hukum yang tinggi maka tingkat kriminalitas di desa Bunga akan menjadi sangat rendah.” Beber A.Haswidy. (07/12/2021).

Danramil 1404-03 Kapten Inf Kaharuddin dalam inti pemaparannya saat membawakan materi masalah wawasan kebangsaan yang diatur dalam Pasal 27 ayat 1 mengatakan, “segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjujung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

“Sedangkan pada Pasal 27 ayat 2, setiap warga negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”

Untuk permasalahan dalam Bela negara diatur dalam pasal 30 ayat 1, yakni “tiap – tiap warga negara wajib ikut serta dalam pembelaan negara serta persatuan dan kesatuan dan juga gotong royong perlu dihidupkan kembali. NKRI harga mati, kesetiaan kepada Pancasila dan UUD 1945 harus di tanamkan dalam diri kita.” Tambahnya.

Senada dengan itu Kapolsek Mattirobulu Iptu Yudi Harsono dalam pemaparannya pada pemberian  materi tentang Narkoba mengatakan, ” Hukum adalah peraturan atau adat secara resmi dianggap mengikat yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.”

Olehnya itu, Hukum adalah suatu aturan yang sifatnya memaksa dan apabila dilanggar akan mendapatkan sanksi.” Jelas Yudi Harsono kepada seluruh peserta.

Iptu Yudi Harsono menambahkan, “Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain narkoba, istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.

Dimana kata Iptu Yudi atau yang lebih akrab disapa Amure, “UU yang mengatur tentang Narkotika adalah Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang NARKOTIKA. Narkoba adalah merupakan musuh negara yang harus dibasmi karena dapat merusak generasi muda penerus bangsa.” (D-Je).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *