PINRANG, BestNews19.com – Kurun waktu satu tahun personil Satresnarkoba Polres Pinrang yang dipimpin langsung kasat Narkoba Polres Pinrang AKP Theodorus Echeal Setiyawan, berhasil mengungkap serta mengamankan sindikat dan kawanan para bandar juga kurir narkotika jenis sabu – sabu di wilayah hukum Mapolres Pinrang Polda Sulsel.

Penangkapan para kawanan bandar dan kurir serta barang bukti narkotika jenis sabu di wilayah hukum Mapolres Pinrang digelar dengan kegiatan pres release pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan berat 1,6 Kg.” (29/12/2021).
Kapolres Pinrang AKBP M. Arief Sugihartono yang didampingi kasat Narkoba Polres Pinrang AKP Theodorus Echeal Setiyawan, bersama Sekertaris Dinas Kesehatan Ramli Yunus, Kasat Tahti Polres Pinrang Ipda H. Ridwan, Kabag Humas Polres Pinrang Iptu H.Nasir dan para pejabat tinggi Resnarkoba beserta team Banteng Satresnarkoba Polres Pinrang mengatakan bahwa, “Satnarkoba Polres Pinrang selama kurun waktu satu tahun berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika sejumlah 69 perkara dengan barang bukti sejumlah 1.6 Kg yang diperoleh dari beberapa TKP dan tersangka yang terdiri dari 108 laki-laki, 5 perempuan serta seorang anak, dengan jumlah keseluruhan tersangka 114 orang.”

AKBP M. Arief Sugihartono menegaskan, “kami dari Kepolisian Resor (Polres) Pinrang pada unit Resnarkoba Polres Pinrang bekerja sama dengan berbagai pihak akan tetap memberantas para pelaku serta bandar juga kurir penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Mapolres Pinrang.”
“Kami tidak mengenal kata kompromi dengan para pelaku penyalahgunaan Narkotika, seperti yang sama saya ucapkan sejak dari awal tahun lalu”. Tegasnya dengan lantang.

Kapolres Pinrang AKBP M Arif Sugihartono menambahkan, “sebelumnya unit Resnarkoba Polres Pinrang juga pernah mengungkap sindikat peredaran Narkotika lintas Kabupaten, dan tindakan penegakkan hukum akan kasus tersebut tetap kami lanjutkan.” Bebernya dihadapan para awak media tv dan online.
Jadi kata dia, “pada kesempatan ini dihadapan para pejabat tinggi pemerintah Kabupaten Pinrang dan para awak media di wilayah hukum Mapolres Pinrang, bersama personil Satresnarkoba Polres Pinrang kami menggelar kegiatan Pres Release pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sesuai dengan bukti yang ada dengan cara di blender dengan campuran cairan portex ( pembersih lantai) lalu dimasak dan ditimbun dengan campuran lapisan cor semen.”

“Untuk barang bukti yang dimusnahkan hari ini diperoleh dari beberapa jaringan bandar peredaran Narkotika jenis sabu yang memang terbilang jaringannya sangat besar di wilayah Kabupaten Pinrang.” Ungkapnya.
“Dimana kata Kapolres Pinrang, para bandar bersama kurir dan klien mereka melakukan transaksi di daerah perbatasan wilayah hukum Mapolres Pinrang untuk di edarkan di beberapa daerah di Kabupaten Pinrang.”
“Pada kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di Mapolres Pinrang, unit Narkotika Polres Pinrang juga menghadirkan para tersangka diantaranya berinisial, FR, SL yang berasal dari Kabupaten Sidrap sedangkan tersangka RL/CL dan TR bin JL berasal dari Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan. “

Kasat Narkoba Polres Pinrang yang juga ditemui awak media disela sela kegiatan pres release, berpesan kepada seluruh lapisan masyarakat agar ikut bekerja sama dalam memberantas peredaran Narkotika jenis sabu – sabu di wilayah hukum Mapolres Pinrang.”
Kasat Narkoba Polres Pinrang AKP Theodorus Echeal Setiyawan, mengatakan ” Tak ada tempat bagi para pelaku narkotika atau penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Mapolres Pinrang. Saya bersama team Banteng Satresnarkoba Polres Pinrang akan terus mengejar kalian jika berani melakukan peredaran narkotika di wilayah hukum Mapolres Pinrang.” (D-Je).











