PINRANG, BestNews19.com – Kurang dari 24 jam, Team Crime Fighters Unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang Polda Sulsel berhasil mengungkap dan mengamankan dua pemuda pelaku pemarangan salah satu warga Kampung Baru (Ongkoe) Kelurahan Macinnae Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.
Team Crime fighters unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang mengamankan kedua pelaku pemarangan tersebut di tempat persembunyiannya tanpa melakukan perlawanan.”
Ditemui awak media diruang kerjanya Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Muhalis mengatakan,” kedua pelaku diamankan berdasarkan surat Polisi nomor : LP/B/ 21 / I /2022/SPKT/Polres Pinrang/Polda Sulsel, pertanggal 12 Januari 2022.” Atas nama pelapor Alimuddin alias Bapak Asri bin H.Napang (44) terkait kejadian pemarangan kepada keluarganya yang bernama Muh Asri Yatsin (19).”
“Dari keterangan orang tua korban bernama Sri Mariati (26), dirinya baru mengetahui kondisi anaknya yang tengah dirawat di pustu Kampung Baru setelah anaknya Muh Asri Yatsin bercerita kepada ibunya bahwa dirinya telah dianiaya dengan menggunakan senjata tajam sebilah parang panjang di area sekolah DDI.” (13/01/2022).
“Akan informasi anaknya, Sri Mariati langsung kelokasi kejadian di area sekolah DDI Palia Kelurahan Macinnae untuk mencari informasi kejadian pemarangan anaknya. Namun usaha yang dilakukan Sri Mariati untuk mencari informasi tersebut nihil.” Jelas AKP Muhalis.
Sri Muliati yang merasa keberatan akan kodisi anaknya yang telah tebas menggunakan sebilah parang panjang oleh seorang oknum, kata Kasat Reskrim Polres Pinrang. Selanjut Sri Muliati melaporkan kejadian itu pada unit SPKT dan diteruskan ke pada unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang untuk melakukan penangkapan.”
“Team Crime Fighters unit Resmob satreskrim Polres Pinrang yang menerima laporan Sri Muliati langsung bergerak cepat untuk melakukan serangkaian penyidikan di tempa kejadian perkara (TKP). Dan alhasil team Crime Fighters unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang yang dipimpin oleh Kanit Buser Aipda Aris berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku dan tempat persembunyiannya.” Ucap Kasat Reskrim.
“Kurang dari 24 jam, dua pelaku berhasil diamankan team Crime Fighters Satreskrim Polres Pinrang. Dari hasil interogasi kepada kedua pelaku yang bernama Muh Yunus bin Muh Nasir bersama rekannya Muh Ridwan bin Jasman, keduanya telah mengakui semua perbuatannya dimana telah melakukan pemarangan kepada korbannya bernama Muh Asri Yatsin. Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Pinrang guna penyidikan lebih lanjut.” Tutup AKP Muhalis kepada awak media (D-Je).






