PINRANG, BestNews19.com – Kepala Kejari Kabupaten Pinrang Agus Khairuddin resmi menyatakan ibu Dewiyanti, kepala Desa Wiringtasi Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2019 – 2020.
“Kepala Desa Wiring tasi Ibu Dewiyanti menggunakan anggaran alokasi dana desa dengan jumlah kurang lebih empat ratus juta rupiah yang kemudian ditemukan hasil tersebut oleh pihak inspektorat Kabupaten Pinrang melalui penyidikan dan audit bersama kepala desa Wiringtasi “
Agus Khairuddin mengatakan, “untuk total besar anggaran yang di gunakan ibu Desa Wiringtasi Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan kurang lebih empat ratus juta rupiah.”
“Dan itu digunakan sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2020”. Ucapnya pada Senin (24/01/2022).
“Berdasarkan hasil audit dan penyidikan inspektorat Kabupaten Pinrang, yang diserahkan kepada pihak kejaksaan Negeri Kabupaten Pinrang selanjutnya pihak kejari menetapkan ibu Dewiyanti sebagai tersangka korupsi penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2019 – 2020 Desa Wiringtasi Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.”

Saat ini ibu Andi Dewiyanti telah kita mintai keterangan di kejari Pinrang dan siap untuk dibawa ke Rutan Kelas II Kabupaten Pinrang setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka.” Ujarnya.
Namun ibu A.Dewiyanti saat akan dibawa ke Rutan kelas IIB Kabupaten Pinrang, langsung mengalami gangguan kesehatan (Pingsan).” Jelas Kejari Pinrang kepada awak media.
Kuasa hukum A.Dewiyanti, Aldin mengatakan kepada awak media bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022 di Kantor Kejari Kabupaten Pinrang.”
“A.Dewiyanti mengalami shock dan langsung pingsan, ungkap Aldin kuasa hukum kades Wiringtasi Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan kepada awak media.”
Lanjut kata Aldin kepada awak media bahwa “ibu A.Dewiyanti tidak bisa ditahan jika dirinya benar dikatakan sakit oleh pihak tenaga medis dalam hal ini Dokter yang menangani kondisi ibu A.Dewi yang saat ini masih di istirahatkan diruangan Pidsus Kejaksaan Negeri Pinrang.”
Nantinya kata Aldin, pihak Dokter yang memeriksa kondisi ibu A.Dewiyanti, harus menandatangani hasil diagnosa pemeriksaan dan betul bisa mempertanggung jawabkan hasilnya jika memang benar ibu Dewi sapaan akrab Kepala desa Wiringtasi mengalami gangguan kesehatan berarti dirinya tidak diperbolehkan untuk dilakukan penahanan terkait berita acara pidana.”
Namun jika benar ibu Andi Dewiyanti hanya shock biasa cuman pingsan, dan tidak berpengaruh pada kondis kesehatannya, pihak kejari bisa membawa ibu kepala Desa Wiringtasi ke rutan kelas IIB Kabupaten Pinrang untuk dilakukan penahanan tersangka.” Tegas Aldin kuasa hukum Kepala Desa Wiringtasi Andi Dewiyanti kepada awak media (D-Je).






