4 Pelaku Pembunuhan Warga Abbanuange Kecamatan Lilirilau Soppeng di Ganjar 15 Tahun Penjara

SOPPENG, BestNews19.com – Satreskrim Polres Soppeng mengungkap kasus pembunuhan terhadap korban Kamaruddin warga Abbanuange kecamatan Lilirilau kabupaten Soppeng yang dilakukan oleh pelaku masing SE (19), ER (21), YM (19) dan ZN (20). Warga Kecamatan amali Kabupaten Bone.

Kapolres Soppeng AKBP Santiadji Kartasasmita menjelaskan kronologis kejadian itu berawal anak dari korban bersama rekannya berboncengan sedang mengendarai sepeda motor kemudian secara tidak sengaja dalam perjalanan terjadi ketersinggungan dan diduga pelaku melakukan pengejaran terhadap anak korban hingga rumah korban kemudian terjadi cekcok mulut hingga terjadi penusukan atau penganiayaan terhadap korban

“Berdasarkan hasil penyidikan saksi di TKP dan pelaku ke empat pelaku motifnya ketersinggungan sepeda motor pelaku didahului anak korban dan pada saat itu terjadi kejar mengejar sampai rumah hingga pelaku bertemu korban kemudian melakukan penganiayaan.”Jelas AKBP Santiadji Kartasasmita saat konferensi pers di Mapolres Soppeng Sabtu kemarin.

Lanjut AKBP Santiadji menyebut masing pelaku memiliki peran berbeda-beda sehingga kita harus menyimpulkan penerapan pasal terhadap pelaku.

Dari hasil olah TKP dilapangan Barang bukti diamankan digunakan pelaku sebilah badik, balok kayu yang digunakan korban

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 338 subsider 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.” Ungkap Kapolres Soppeng AKBP Santiadji Kartasasmita (Rls/D-Je).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *