PPKM Level 3, Dinas Dukcapil Pinrang Perketat Prokes Pada Ruang Pelayanan

PINRANG, BestNews19.com – Penerapan PPKM Level 3 Kabupaten Pinrang tak lepas dari protokol kesehatan di setiap instansi pemerintahan dialam memberikan pelayanan kepada masyarakat.”

Tak ketinggalan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pinrang yang memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sistem protokol kesehatan ketat dengan terus menggunakan masker, mencuci tangan menjaga jarak serta tidak membuat kerumunan saat melakukan pengurusan dan pelayanan perekaman e-KTP serta kartu keluarga (KK).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pinrang Andi Askari kepada awak media mengatakan, “prokes ketat pada pelayanan dinas Kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Pinrang kita terapkan.”

“Agar masyarakat bisa menyadari bahwa dengan mewabahnya kembali virus covid-19 di kabupaten Pinrang dan penerapan PPKM Level 3, agar kita bisa memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 itu sendiri.” (11/03/2022).

“Bukan berarti penerapan PPKM Level 3 di Kabupaten Pinrang, pelayanan dinas Dukcapil sengaja dibatasi, namun hal ini justru untuk mengingatkan kepada masyarakat bahwa bahaya virus covid-19 justru lebih cepat menular ketika tidak ada pembatasan pelayanan dengan sistem protokol kesehatan ketat.” Tegas Andi Askari melalui wawancara bersama awak media.

“Kita ini harus mengikuti arahan dan surat edaran bapak Bupati Pinrang, akan bahaya virus covid-19. Olehnya itu kata Andi Askari mari kita bekerjasama dalam memutus mata rantai penyebaran virus covid -19 ini dengan cara tetao mengutamakan protokol kesehatan menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak serta tidak membuat kerumunan saat melakukan pengurusan e-KTP dan kartu keluarga (KK) di Kantor Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Pinrang (Dje).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *