PINRANG, BestNews19.com – Demi mewujudkan Kamseltibcarlantas dan memberikan rasa nyaman kepada para pengguna jalan di wilayah hukum Mapolres Pinrang Polda Sulsel
Kasat Lantas Polres Pinrang AKP Nawir Eming bersama seluruh unit Satlantas Polres Pinrang melakukan operasi pemantauan kendaraan odol, dan para pengendara pengguna knalpot bising yang melintas di depan pos lantas jalan jenderal Sudirman Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang.”

“Hari ini kami mengamankan satu unit kendaraan roda empat jenis pickup L300 hasil dari operasi pemantauan di pos lantas pada Rabu (25/05/2022) pagi.” Beber AKP Nawir Eming saat ditemui awak media di Mapolres Pinrang.
“Kendaraan roda empat jenis pickup L300 ini kata AKP Nawir Eming, di amankan karena telah melakukan pelanggaran melebihi kapasitasnya atau yang biasa disebut kendaraan Odol.”
AKP Nawir Eming lanjutnya, “Over Dimensi Over Loading (ODOL) adalah suatu kondisi dimana dimensi pengangkut kendaraan tidak sesuai dengan standar produksi pabrik (Modifikasi) dan kondisi dimana kendaraan mengangkut muatan yang melebihi batas beban yang ditetapkan.”

“Kepada para pengendara roda empat yang di temukan dalam kondisi Over Dimensi Over Loading (ODOL) di wilayah hukum Mapolres Pinrang akan kami tindak tegas sesuai undang – undang (UU) yang berlaku.” Ucap Kasat Lantas Polres Pinrang.
“Untuk pengendara yang diamankan hari ini, kami sita kendaraannya, dan terus diberi teguran serta ditindak tegas dengan memberikan tilang sesuai UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 307 itu menjelaskan tentang pengemudi mobil melanggar apabila mengangkut barang melebihi daya tampung kendaraan, dimana ancamannya 500.000 (Lima Ratus Ribu)” Tegas Kasat Lantas Polres Pinrang AKP Nawir Eming kepada awak media.
“Kepada para pengguna jalan kami harapkan untuk tidak memuat barang bawaannya yang melebihi kapasitas kendaraan roda empat miliknya karena itu akan sangat membahayakan nyawa pengemudi lainnya yang berada di belakang kendaraan dan kepada pengemudi itu sendiri.” Kunci Kasat Lantas Polres Pinrang AKP Nawir Eming.

Terpisah Kapolres Pinrang AKBP Moh Roni Mostafa yang dikonfirmasi awak media melalui telpon cellulernya via WhatsApp mengatakan, ” sangat mengapresiasi apa yang dilakukan Kasat Lantas Polres Pinrang AKP Nawir Eming bersama personilnya untuk menindak tegas para pengemudi odol di wilayah hukum Mapolres Pinrang.”
“Telah saya tekankan kepada Kasat Lantas Polres Pinrang AKP Nawir Eming agar jangan hanya pengemudi dan kendaraan OJOL nya yang ditertibkan, namun para pengemudi dan kendaraan yang menggunakan plat jenis baru di wilayah hukum Mapolres Pinrang juga harus di beri teguran dan penindakan dengan mencopot plat kendaraan tersebut.”
Sebab kata dia, plat kendaraan jenis itu diberlakukan secara bertahap, habiskan dulu material lama. Kedua kita gunakan untuk kendaraan baru, atau STNK sudah habis masa berlakunya, atau kendaraan balik nama, kota ganti baru dengan warna itu.” Tutup Kapolres dari sambungan telpon cellulernya pada awak media (Shanks)












