Resmob Polres Pinrang Bekuk Pengedar Uang Palsu 9 Juta di Duampanua

PINRANG, BestNews19.com – Seorang pemuda inisial AJ di Desa Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan dibekuk satuan Resmob Sat Reskrim polres Pinrang Polda Sulsel, karena diduga mengedarkan uang palsu sejumlah 9 juta rupiah.

“Dari keterangan pelaku saat di interogasi dirinya berpura pura ingin mentransfer uang 9 juta melalui BRI link di konter Hp Reza.

Beruntung pemilik konter dengan teliti mengetahui uang milik AJ diduga palsu, setelah diperiksa dengan alat scan uang.” Kata Kapolres Pinrang AKBP Moh Roni Mostafa, S.I.K.,M.I.K saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya pada rabu (27/07/2022) sore.

Setelah perbuatannya diketahui oleh pemilik konter hp, kata Kapolres Pinrang. Selanjutnya pelaku kemudian langsung kabur meninggalkan uang palsu tersebut dengan jumlah 9 juta.”

Dan kemudian sang pemilik konter langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Pinrang pada unit Resmob dan Resum Satreskrim Polres Pinrang.”

“Alhasil dari hasil laporan korban kepada unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang pelaku berinisial AJ bersama barang bukti uang palsu berjumlah 9 juta berhasil diamankan di Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.” Jelas perwira berpangkat dua melati di pundak kepada awak media.

Kapolres Pinrang menambahkan, tersangka AJ ini juga mengakui bahwa dirinya hanya bertugas sebagai kurir alias pengedar uang palsu. Yang mana AJ di disuruh oleh seorang pria berinisial AL untuk mentransfer uang ke rekening seseorang yang nantinya akan dicairkan di ATM.

“Saat ini pelaku telah diamankan bersama barang bukti dan telah melalui proses pemeriksaan team penyidik Resum Satreskrim Polres Pinrang.”

Kepada pelaku pasal yang disangkakan adalah pasal 245, subsider 244, junto pasal 55 KUHP pidana dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara, sedangkan rekannya inisial AL sementara dalam pengejaran team Resmob Satreskrim Polres Pinrang Polda Sulsel. “Kepada para pelaku kejahatan tak ada tempat di wilayah hukum Mapolres Pinrang.” Tutup Kapolres Pinrang (709).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *