PINRANG, BestNews19.com – Dua personil Bhabinkamtibmas Polsek Duampanua Polres Pinrang Polda Sulsel bertemu dan melaksanakan kegiatan problem Solving di Kantor Desa Paria Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan pada Kamis, 18 Agustus 2022 siang.
Kegiatan problem solving di kantor Desa Paria digelar dalam rangka memediasi dua remaja yang terlibat pertikaian pada tanggal 16 Agustus 2022.
Kepala desa Paria H.Paluseri, mengatakan “mediasi Problem Solving ini, untuk menyelesaikan permasalahan dari kedua belah pihak dengan cara mempertemukan kedua belah pihak dan mencari solusi permasalahan antara Ahmad Fadil bersama rekannya Ashaidir dari Desa Babaminanga dengan Hendra bersama rekannya Subhan dari Desa paria.”

Lanjut kata dia, adapun kronologis kejadian pertikaian ini kata dia, dimana Ahmad Fadil yang berboncengan bersama rekannya Ashaidir menggunakan sepeda motor yang memakai knalpot racing lewat di kampung Kajuangin dan langsung di hentikan oleh Hendra bersama rekannya Subhan.”
Setelah ditegur kata kepala Desa, Ahmad Fadil tidak terima dan memanggil rekannya dan mengajak Hendra untuk berkelahi, namun sempat ditahan dan dilerai oleh warga setempat.”
Dan setelah itu Ahmad kembali memanggil temanya dan mencari yang bersangkutan untuk berkelahi namun dapat ditahan oleh warga kampung Kajuanging.”

Akan adanya informasi tersebut pak Desa Babaminanga dan kepala Desa Paria bersama Babinsa dan BKTM Personil Polsek Duampanua langsung memanggil kedua belah pihak untuk dipertemukan dihadapan kedua orang tuanya untuk mengantisipasi agar tidak terjadi perkelahian kelompok antara pelajar dan pemuda dari Desa Babaminanga dan Desa Paria.” Jelas Pak Desa.
Senada dengan itu BKTM Desa Paria Bripka Darwis dan Desa Babaminanga Briptu Irfan mengatakan, setelah keduanya dipertemukan dan dimediasi serta diberikan arahan juga peringatan.”
Maka kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan berjanji tidak lagi mempermasalahkan kejadian tersebut.” Kata Briptu Irfan bersama Bripka Darwis saat ditemui di kantor Desa Paria.
Kemudian kedua belah pihak yang bersangkutan di buatkan surat pernyataan damai, dimana dalam surat pernyataan itu disetujui oleh kedua belah pihak dan disaksikan oleh kedua orang tua serta kepala desa masing – masing.” Tutup Briptu Irfan dan Bripka Darwis.
Dikonfirmasi awak media terkait problem solving tersebut. Kapolres Pinrang AKBP Moh Roni Mustofa, S.I.K.,M.I.K, mengatakan, apabila warga masyarakat yang melihat langsung adanya kejadian terkait gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek masing – masing jajaran Polres Pinrang Polda Sulsel.”
Agar segera melaporkan kejadian tersebut ke pada personil Bhabinkamtibmas masing – masing wilayah atau langsung ke Mapolsek terdekat untuk dilakukan penindakan cepat sesuai hukum yang berlaku.” Ucap Kapolres Pinrang.
Atau kata dia, bisa langsung menghubungi kontak person pelayanan cepat tepat di Call Center 110 Polres Pinrang Polda Sulsel.” Tutup Kapolres Pinrang (255AP).











