PAREPARE, BestNews19.com – Kapolsek Soreang Parepare Iptu H.Muhammad Amin bersama Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Deki Marizaldi berhasil mengamankan pelaku dan kendaraan dum truk rida enam pengangkut BBM Solar subsidi.”
Kendaraan dum truk roda enam bernopol Pol DP 8836 AH yang diamankan oleh personil Polsek Soreang dan Reskrim Polres Parepare membawa muatan berjumlah 111 jerigen berisikan solar subsidi.”
Iptu H.Muhammad Amin menjelaskan kepada awak media bahwa, 111 jerigen berukuran 30 liter ini dibawah oleh dua orang lelaki berinisial AW (35) dan IL (25) yang mana kedua lelaki ini adalah warga Kabupaten Luwu Timur.”
Dimaan saat kedua pelaku ini melintas menggunakan kendaraan dum truk roda enam di jalan Jendral Ahmad yani KM. 5 Kelurahan Bukit Harapan Kecamatan Soreang Kota Parepare, tingkah lakunya sangat mencurigakan.” Ujar mantan Kapolsek Patampanua Polres Pinrang kepada awak media (27/08/2022) siang.

Olehnya itu, saya bersama personil Polsek Soreang langsung menghentikan kendaraan tersebut dan memeriksa isi muatan mobil truk bersama surat surat kendaraan dan indentitas dari kedua lelaki ini.”
Dan alhasil personil Mapolsek Soreang menemukan sejumlah jerigen yang berisikan solar subsidi dengan jumlah kurang lebih 3,3 Ton.” Bebernya.
Akan adanya temuan ini, saya langsung menghubungi Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Deki Marizaldi agar menurunkan teamnya untuk melalukan penyidikan lebih khusus.”
“Setelah mendapat informasi dari Kapolsek Soreang Polres Parepare Iptu H.Muhammad Amin, selanjutnya saya bersama team khusus Satreskrim Polres Parepare langsung kelokasi kejadian dan melakukan serangkaian penyidikan akan adanya temuan jerigen berisikan solar yang jumlahnya sangat banyak diatas kendaraan dum truk enam roda.” Kata AKP Deki Marizaldi pada awak media.
Dari hasil penyidikan dan interogasi dari kedua terduga pelaku, dirinya mengakui bahwa solar didalam jerigen yang dimuat diatas kendaraan miliknya diambil dari beberapa SPBU di sepanjang jalan dari arah kota Makassar dan Kabupaten Barru menggunakan truk secara normal.”
Kemudian kedua terduga pelaku ini menyedot tangki kendaraan truknya untuk ditampung di dalam jerigen ukuran 30 Liter diatas kendaraan truk tersebut yang nantinya akan di bongkar di daerah Kabupaten Luwu Timur.” Terang AKP Deki Marizaldi.
Lanjut kata Kasat Reskrim Polres Parepare, kedua pelaku ini bersama barang bukti berupa 1 unit kendaraan mobil truk, serta jerigen ukuran 30 Liter berjumlah 111 jerigen (3,3 ton) solar subsidi dibawa ke Mapolres Parepare untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.”
Kepada kedua pelaku ini akan dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dan untuk ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda paling tinggi Rp 60 miliar. Tegas AKP Deki sapaan akrabnya.
Menindaklanjuti arahan dari bapak Kapolres Parepare AKBP Andiko Wicaksono, setiap pelaku kejahatan di wilayah hukum Mapolres Parepare akan di proses sesuai hukum yang berlaku dan tidak ada kata negosiasi.” Tutup perwira berpangkat tiga balok dipundak pada awak media (255AP).












