Kapolres Sidrap Gelar Press Release 36 Kasus Pengungkapan Operasi Sikat Lipu Unit Reskrim Dan Narkoba Polres Sidrap

SIDRAP, BestNews19.com – Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah bersama Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kabid Humas serta para pejabat utama Polres Sidrap menggelar kegiatan press release 36 kasus pengungkapan operasi sikat lipu unit Reskrim dan unit Narkoba Polres Sidrap Polda Sulsel dari 45 tersangka.”

Kegiatan yang berpusat di ruang aula Kapolres Sidrap menghadirkan seluruh tersangka bersama barang bukti dari kejahatan kriminal curat, curas, ranmor, judi online dan juga penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.”

AKBP Erwin Syah dalam penjelasannya pada kegiatan press release pengungkapan operasi sikat lipu unit Reskrim dan unit Narkotika Polres Sidrap mengatakan, ” dari hasil pengungkapan semua kasus dari unit reskrim dan unit Narkotika pada siang ini.”

Personil Polres Sidrap berhasil mengamankan 45 tersangka tersangka dari 36 kasus tindak kejahatan jenis curat, curas, curanmor, judi online dan penyalahgunaan Narkotika.” Bebernya. (01/09/2022).

Dan kesemua tersangka ini akan di menjalani proses hukum sesuai hukum yang berlaku di negara kita dan pastinya berdasar dari tindak kejahatan yang di dilakukan masing – masing tersangka pada saat penangkapan.” Tambahnya.

Untuk kasus menonjol persetubuhan yang melibatkan empat orang pelaku yang hari ini kita gelar press releasenya, pasal yang di sangkakan adalah pasal 82 ayat 1 dan ayat 1 junto 76 subsider pasal 82 ayat 1 junto pasal 76 E UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atau UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.”

Dan kasus percobaan pemerkosaan pasal yang disangkakan adalah pasal 285, KUHPidana junto pasal 51 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana 12 tahun kurang sepertiga karena percobaan menjadi 8 tahun.” Imbuhnya.

Serta kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan empat orang terduga pelaku dikenakan pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana junto pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.” Jelas Kapolres secara detail pada awak media.”

Lanjut kata perwira berpangkat dua melati dipundak kepada awak media, “untuk dua kasus perjudian online yang melibatkan lima orang pelaku, pasal yang disangkakan adalah pasal 303 ayat 1 ke 2 atau pasal 45 ayat 2 junto pasal 27 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE terjadinya perjudian atau setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi electronik dan atau dokumen electronik yang memiliki muatan perjudian dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun.”

Terakhir kata dia, kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dengan jumlah barang bukti berat bruto 1.6702 Gram yang melibatkan empat orang pelaku akan dijerat pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2019 dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit satu milyar dan paling banyak sepuluh milyar.” Tutupnya (709).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *