SIDRAP, BESTNEWS9.COM – Dibawah pimpinan AKP Arham Gusdiar Unit Reserse Satnarkoba Polres Sidrap berhasil mengungkap dan mengamankan dua pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah hukum Mapolres Sidrap Polda Sulsel.
Kedua pelaku yang diamankan Sat Narkoba Polres Sidrap berinisial HR (41) pekerjaan petani dan perempuan SN bekerja sebagai pedagang di Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan.
AKP Arham Gusdiar menjelaskan bahwa kedua pelaku ini berhasil diamankan unit Satres Narkoba Polres Sidrap saat keduanya tengah bertransaksi Narkotika jenis sabu di jalan poros Tangkoli – Branti, Kecamatan Baranti Kabupaten Sidrap.
Dari hasil penggeledahan dan penangkapan kedua tersangka ini, team Satres Narkotika Polres Sidrap berhasil mengamankan 4 (satu) sachet besar yang berisi Kristal bening yang diduga narkotika
jenis sabu dengan berat netto kurang lebih 200 gram beserta 1 (satu)Tas warna coklat, 1 (satu) kantongan plastik dan 2 (dua) unit Hp.” Ujarnya pada awak media disela sela kegiatan pres release (06/09/2022).

Dari hasil interogasi kepada kedua pelaku ini, dirinya telah mengakui bahwa narkotika jenis sabu dengan berat bruto kurang kebih 200 Gram adalah milik kedua tersangka yang diamankan saat penggeledahan di lokasi tempat kejadian perkara (TKP).” Tambahnya.
Kepada kedua tersangka ini kata dia, pasal yang disangkakan adalah pasal 114 Ayat (2) junto pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (2) junto pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 131 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.”
“Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup dan denda maksimal 10 miliar rupiah.” Kunci perwira tiga balok dipundak kepada awak media (709).






