PINRANG, BestNews19.com – Sepak terjang team Crime Fighters Unit Resmob SatReskrim Polres Pinrang Polda Sulsel dalam mengungkap semua jenis kasus di wilayah hukum Polres Pinrang tidak diragukan lagi.
Dipimpin langsung Kanit Resmob Aiptu Syahrir, team Crime Fighters Unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang Polda Sulsel berhasil mengungkap dan mengamankan dua orang pemuda yang terlibat dalam kasus persetubuhan di bawah umur.”
Tadi malam sekitar pukul 02.00 Wita dihari, team Crime Fighters Unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang berhasil mengamankan pelaku persetubuhan dibawah umur berinisial MR (18) dan IU (19) warga asal Pallameang Kecamatan Mattirosompa Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan tanpa melakukan perlawanan.” Ungkap Kanit Resmob Aiptu Syahrir pada awak media (22/10/2022) pagi.

Kedua pelaku ini sempat buron selama sebulan dan berhasil di amankan di wilayah Kampung Tonrong Saddang Kelurahan Tiroang Kecamatan Tiroang Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan pada Sabtu 22 Oktober 2022 pukul 02.00 Wita dinihari.” Bebernya.
Dan pelaku ini diamankan kata Aiptu Syahrir, atas adanya laporan dari keluarga korban bernama Hasmiati binti Kandecce (64) dimana mengatakan anaknya telah mengalami tindak kriminal persetubuhan di bawah umur oleh dua lelaki inisial MR dan IU pada 1 September 2022 di kelurahan Pallameang.”
Saat di interogasi lanjut Aiptu Syahrir, kedua pelaku ini telah mengakui semua perbuatannya. Dimana telah melakukan tindak kriminal persetubuhan dibawah umur bersama rekannya di lokasi empang dengan cara mengajak korban untuk pergi ke sebuah tempat makan bakso dan kemudian beralasan kendaraan yang mereka gunakan saat berboncengan tiga mogok.”
Dimana kemudian kedua pelaku membawa kendaraanya ke lokasi empang untuk di perbaiki selanjutnya salah satu dari pelaku meminta ijin untuk membeli minuman dan setelah kembali keduanya langsung melakukan aksi tersebut dengan cara memaksa untuk menyetubuhi korban dengan mengancam menggunakan kayu balok jika keinginan keduanya tidak di kabulkan.” Jelas Kanit Buser secara rinci terkait kronologis kejadian pada awak media.
Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Posko Resmob Satreskrim Polres Pinrang bersama barang bukti 1 (satu) unit Sepeda motor Merk Lexi Warna Putih Nomor Polisi DP 2511 SV yang digunakan pelaku melakukan aksinya.”
Saat di konfirmasi awak media Kapolres Pinrang AKBP Moh Roni Mustofa membenarkan adanya penangkapan kedua pelaku tindak pidana persetubuhan dibawah umur oleh team Crime Fighters unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang Polda Sulsel.”
Kapolres Pinrang kata dia, iya benar pak. Pada tanggal 22 Oktober 2022 pukul 02.00 Wita, unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku persetubuhan dibawah umur.”
Dan saat ini telah dilakukan proses penyidikan hukum selanjutnya di Mapolres Pinrang Polda Sulsel terkait kasus kedua tersangka ini.” Kunci Kapolres Pinrang pada awak media (709).












