Diduga Bawa Lari Dan Menyetubuhi Anak Dibawah Umur, Tiga Pemuda Diamankan Resmob Polres Pinrang

PINRANG, BestNews19.com – Kanit Resmob Satreskrim Polres Pinrang Aiptu Syahrir bersama team Crime Fighters Unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang setelah mengamankan pelaku persetubuhan dibawah umur di Kecamatan Tiroang Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.”

Selanjutnya langsung melakukan pengejaran terhadap tiga orang pemuda yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana kriminal membawa lari anak dibawah umur dan melakukan persetubuhan.

“Pengejaran yang kami lakukan terhadap tiga orang pemuda inisial AM alias AG bin AS (21), bersama rekannya AR bin AS (20) dan MA (17) atas dasar laporan keluarga korban yang bernama Agus Salim bin Hasan (35).” Beber Kanit Resmob Satreskrim Polres Pinrang pada awak media (23/10/2022).

BB Bantal dan Botol Miras

Ketiga pemuda ini lanjut Aiptu Syahrir adalah warga Labolong Kecamatan Mattirosompa Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan. Dan berhasil diamankan ditempat persembunyian setelah team melakukan serangkaian penyidikan dan meminta keterangan dari beberapa saksi.”

Dari hasil interogasi kepada ketiga terduga pelaku, dirinya telah mengakui bahwa setelah berkenalan dengan korban MD (13) di media sosial WhatsApp, kemudian mengajak korban untuk melakukan pesta miras di rumah salah seorang terduga pelaku tepatnya di daerah Labolong Kecamatan Mattirosompa.”

Selanjutnya ketiga pelaku menyetubuhi korban saat korban dalam keadaan tidak sadarkan diri. Setelah ketiganya menyalurkan hasratnya kepada korban, ketiga pelaku ini langsung membawa kembali dan meninggalkan korban di lokasi stadion Baumassepe Kabupaten Pinrang.” Ujar Syahrir.

Barang Bukti Kendaraan

Saat dilakukan penangkapan kepada ketiga pelaku ini juga diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda motor Merk CRF  Warna Hitam, 1 buah bantal tidur warna biru dan 1 botol tempat minuman keras jenis Anggur Merah.” Tutur Aiptu Syahrir.

Terpisah Kapolres Pinrang AKBP Moh Roni Mustofa, S.I.K.,M.I.K yang dikonfirmasi awak media terkait kejadian ini, mengatakan telah memerintahkan Kasat Reskrim, Kanit Resmob dan Kanit PPA serta penyidik yang menangani kasus persetubuhan dibawah umur agar ditangani secepatnya dan kepada ketiga pelaku yang terlibat agar ditindak sesuai hukum yang berlaku.”

Personil Satreskrim Polres Pinrang akan melakukan proses penyidikan sesuai hukum dan SOP pada unit Satreskrim Polres Pinrang Polda Sulsel.”

Dan kepada para pelaku tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Pinrang, siapapun itu akan kami tindak tegas sesuai hukum dan tidak memberlakukan tebang pilih.”

“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Pinrang Polda Sulsel.” Tutup AKBP Moh Roni Mustofa (709).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *