SIDRAP, BestNews19.com — Kepolisian Resort Sidrap merilis hasil cipta kondisi yang dikemas dalam operasi pekat selama 20 hari periode 9 hingga 28 November 2022.
Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah mengatakan sedikitnya ada 26 kasus kriminal umum hasil kerja keras jajaran Reskrim seperti Kejahatan Jalanan, Premanisme, Perjudian, Miras, Senjata Tajam, serta kejahatan lain yang meresahan masyarakat.
Dari 26 kasus ini, ada 45 orang ditersangkakan dan dominan menonjol adalah kasus minuman keras (miras) yakni 14 kasus dengan rincian tersangka 26 kasus yakni 2 Target Operasi dan 24 Non Target Operasi.
Untuk kasus tipiringiras ini ada ribuan botol disita untuk dimusnahkan.
Kemudian Laporan Polisi ada 2 kasus UU Darurat nomor 2 tahun 1951 ancaman 10 tajun, lalu kasus pencurian 4 Laporan Polisi dengan rincian curanmor 1 LP dan 3 LP penipuan biasa dengan ancaman pasal 362, 363 KHUP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Kasus penipuan gelap juga jadi atensi rilis yakni kasus prostitusi online 1 kasus dengan pasal 296 KHUP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Begitulah kasus Penipuan gelap sebanyak 1 Kasus laporan polisi yakni 372/378 KHUP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Sementara penganiayaan ada 1 kasus LP dengan pasal 351 KHUP dan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara, dan kasus penadahan 1 kasus dengan pasal 480 KHUP ancaman maksimal 4 tahun penjara serta terakhir kasus perjudian atau 303 ada 2 LP kasus dengan ancaman 10 tahun penjara.
Kapolres AKBP Erwin Syah menjelaskan 26 kasus kriminal umum tersebut dirincikan 45 orang tersangka dengan rincian Sajam 5 orang, Pencurian 3 orang, kasus penipuan 1 orang, dan untuk kasus prostitusi online ada 15 orang perempuan termasuk mucikarinya.
Serta kasus miras 16 orang pelaku tipiring, penganiayaan 1 orang dan kasus penadah 1 orang maupun kasus perjudian ada 3 orang.
Adapun barang bukti hasil pekat ini ada uang Rp45 juta disita, 24 Unit Gawai, 2 lembar ATM, 2 lembar tas, 1 jaket, 1 helm, 1 kaos, 2 obeng, 1 pasang sepatu, 6 unit sepeda motor, 32 jerigen berisi ballo (tuak).
Adapula 763 botol miras berbagai merk serta 4 badik Sajam, 1 unit mobil dan 1 buah dompet.
“Keseluruhan perbandingan tahun lalu ada peningkatan sebesar 18 persen yakni tahun 2019 22 kasus keseluruhan dan tahun 2022 ini ada 26 kasus atau trend peningkatan 4 kasus sejak dilaksanakan operasi pekat cipta kondisi ini,”tutur AKBP Erwin Syah, Selasa (29/11) di Mapolres Sidrap kemarin.
Kapolres menambahkan, pelaksanaan hasil.operasi pekat ini sebagai jawaban keresahan masyarakat dan bentuk keterbukaan informasi publik pada kinerja Polres Sidrap selama ini kepada masyarakat.
“Kita terus berharap peran serta masyarakat semua semua stakeholder akan terwujudnya Harakamtibmas yang terus dijaga bersama-sama. Apalagi menjelang Natal dan tahun baru serta menghadapi pesta demokrasi Pemilu 2024 mendatang,”lontar Kapolres Sidrap.
Acara press release ini ditutup dengan pemusnahan ratusan botol miras dihalaman depan Mako Polres Sidrap dengan menggunakan Mobil berat jenis Wales yang dihadiri Kasat Reskrim AKP Saharuddin, Kabag Ops Kompol Nasri, Kasubag Humas AKP Zakaria Lessa dan KBO Reskrim IPDA Saad.
“Keberhasilan operasi pekat ini tentunya tidak lepas dari kerja keras Polres Sidrap bekerjasama dengan polsek jajaran dan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda termasuk juga masyarakat yang ikut berperan aktif dalam mendukung suksesnya pelaksanaan operasi pekat ini,” tutur Erwin.
Tujuannya, kata dia, adalah agar masyarakat tenang, aman, dan damai dalam menyambut natal dan tahun baru.
“Operasi pekat tahun 2022 ini merupakan cipta kondisi menjelang Nataru, natal dan tahun baru, sehingga warga masyarakat kita yang ingin melaksanakan natal dan menyambut pergantian tahun 2022 ke 2023, Insya Allah akan berjalan aman, lancar, dan kondusif, itu yang kami harapkan,” pungkas Erwin. (Dje).






