polisi Amankan 75.000 Minuman Beralkohol

MAKASSAR, BestNews19.com – Aparat kepolisian dalam hal ini patroli bermotor (patmor) presisi perintis polda sulsel mengamankan tujuh ribu lima ratus (7.500) lebih minuman beralkohol tradisional jenis tuak serta ruko tanpa ijin yabg menjual minuman beralkohol yang berada di Kecamatan Manggala dan Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Makassar. (30/01/2023).

Dimana kepolisian resor daerah (polda) mengamankan dua orang pemilik ribuan liter minuman beralkohol sebanyak tujuh ribu lima ratus (7.500), keduanya ditangkap saat sedang mengangkut puluhan ribu liter minuman keras (miras) menggunakan mobil sedan.

operasi penertiban miras ini merupakan upaya untuk pemeliharaan. keamanan dan ketertiban masyarakat selama perayaan cap gomeh.

selain itu penertiban ini juga lantaran miras yang diangkut tidak memiliki izin atau dokumen yang sah. Pengungkapan asus ini berawal dari informasi warga yang merasa resah.

Selanjutnya anggota dibawah pimpinan Kanit turjawali patmor perintis presisi AKP Asfada melakukan pengintaian dan mengamankan pelaku serta barang bukti.

“ Hari ini kita melakukan penegakan tindak pidana ringan,, minuman keras jenis ballo,, dan beberapa kejadian yang kita liat berdampak pengaruh minuman keras,, dengan minuman yang tidak berijin,, alhamdulillah,, kita mengamankan 7.500 liter,”kata AKP Asfada selaku kanit turjawali polda sulsel saat ditemui.

dari hasil interogasi awal, keduanya mengaku miras tersebut berasal dari kabupaten atau daerah pemasok miras yang hendak diedarkan di kota makassar (Dje).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *