PINRANG, BestNews19.com – Koordinasi antara kanit Buser Aiptu Syahrir bersama Kanit Reskrim Polsek Paleteang Ipda Arif berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku pencurian sepeda motor di lokasi sekolah MAN Pinrang.
Tak lama setelah menerima laporan dari korban atas nama ibu Syamsan (50) selanjut team gabungan Reskrim Polsek Paleteang bersama unit Resmob berhasil mengamankan terduga pelaku di jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Jaya Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.” (07/03/2023).
Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Muhalis kepada awak media mengatakan, terduga pelaku berinisial RH (18) warga Desa Malimpung Patampanua Pinrang berhasil dikandangkan setelah team Crime Fighters Unit Resmob bersama Reskrim Paleteang melakukan serangkaian penyelidikan dengan berdasar dari rekaman CCTV sekolah.”
Selanjutnya kata dia, dari hasil rekaman CCTV tersebut dan keterangan beberapa saksi dilokasi yang menguatkan penyelidikan, kemudian team mengejar pelaku ditempat persembunyiannya dan berhasil mengamankan kurang dari 24 jam tanpa melakukan perlawanan kepada petugas.”
Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K kepada awak media mengatakan, sangat mengapresiasi bentuk pengungkapan yang dilakukan Kanit Buser Aiptu Syahrir bersama teamnya dalam kasus curanmor ini.”
Dimana team Crime Fighters Unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang terus membuktikan kinerja kerja teamnya dalam mengungkap kasus secara cepat di wilayah hukum Polres Pinrang Polda Sulsel.” Ujar Kapolres Pinrang.
Kapolres lanjutnya, dari hasil pengungkapan dan penangkapan kepada terduga pelaku RH oleh team Crime Fighters Unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang,
Dirinya telah mengakui semua perbuatannya melalui interogasi yang dilakukan team kepada terduga pelaku di posko Resmob, bahwa telah melakukan tindak pidana curanmor di area sekolah MAN Pinrang.”
Dengan barang bukti satu unit kendaraan sepeda motor merek Honda Beat warna merah dengan nopol DP 3965 DF yang saat ini sudah diamankan di Mapolsek Paleteang bersama terduga pelaku RH, untuk proses hukum selanjutnya.” Tutup Kapolres Pinrang (73N9).












