SIDRAP, BestNews19.com – Dusun Pasetangeng Desa Damai Kecamatan Wattasidenreng Kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan dikenal dengan istilah sarang Narkotika jenis sabu sabu.”
Namun sepandai pandainya para gembong Narkotika ini bersembunyi dan melakukan peredaran Narkotika akhirnya kandas di tangan Kanit Timsus Andi Sofyan bersama Panit 3 Timsus Ipda Irwan.
Pada hari sabtu tanggal 18 Maret 2023, kami telah mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu sabu, yang beralamatkan di dusun Pasetangeng Desa Damai Kecamatan Wattasidenreng Kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan.” Kata Kompol Andi Sofyan (20/03/2023).
Pelaku ini berinisial MS (28) dan rekannya MR (36) warga Salubompong desa Damai Kecamatan Wattasidenreng Kabupaten Sidrap bersama barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 1 ball bersama 1 unit Handphone merek Oppo warna hitam dan 1 unit Handphone merek Oppo warna putih serta 1 unit Handphone merek Readmi warna biru.”
Kedua pelaku ini kata Kompol Andi Sofyan diamankan dari hasil penyamaran timsus Polda Suls yang melakukan pembelian Narkotika dengan sistem undercover buy dengan kedua pelaku di dusun Pasetangeng Desa Wattasidenreng.”
Dari hasil interogasi kedua pelaku MS dan MR mengakui bahwa Narkotika jenis sabu yang diamankan bersama dirinya diperoleh dari lelaki inisial MI warga desa Bulo Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan dan dilakukan pengembangan namun MI telah kabir lebih dahulu dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) unit Timsus Polda Sulsel.”
Selanjutnya Timsus yang dipimpin Kompol Andi Sofyan membawa kedua pelaku bersama barang bukti di Mapolda Sulsel untuk penyidikan lebih lanjut.” Tutupnya (709).












