Kompol Andi Sofyan Hentikan Sepak Terjang Seorang Emak Bandar Narkoba Lintas Negara di Pinrang

PINRANG, BestNews19.com – Sepandai pandainya bandar lintas negara inisial Hj.SR (55) warga jalan Ammasangang Kelurahan Lalabata Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan menyembunyikan aksinya sebagai bandar besar Narkotika golongan I jenis Sabu sabu bersama rekannya H.AR (55) warga jalan Andi Sodding Kelurahan Lalabata Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang.

Akhirnya kandas di tangan Kanit Timsus Narkotika Polda Sulsel Kompol Andi Sofyan bersama Panit 2 Ipda Asmar Alimuddin pada Senin 20 Maret 2023 siang.

Kompol Andi Sofyan menjelaskan bahwa, pelaku inisial Hj.SR (55) adalah bandar lintas Internasional (Negara Malaysia – Indonesia) warga asli Kabupaten Pinrang yang sepak terjangnya sudah tidak dipertanyakan lagi bersama rekannya H.AR (55) untuk wilayah Kabupaten Pinrang.”

Untuk mengamankan kedua bandar ini kami membutuhkan waktu yang cukup lama dan penuh kesabaran, karen kedua bandar ini pergerakannya sangat licin tidak mudah percaya dengan siapapun itu jika ingin berkomunikasi langsung dengan mereka.” Tutur Kompol Andi Sofyan pada Selasa (21/03/2023) sore.

Namun dari hasil informasi akurat beberapa warga dan penyelidikan Timsus Narkotika Polda Sulsel di sekitar lokasi tempat tinggal Hj.SR bersama H.AR, makan keduanya bisa diamankan bersama barang bukti sabu dengan jumlah 6 ball atau berat bruto kurang lebih 300 Gram beserta 2 unit Handphone merek Oppo warna hijau dan Handphone mere Vivo warna coklat, juga 1 buah tas warna Pink dengan 1 bua paspor atas nama Hj.SR.”

Dari hasil interogasi kepada kedua pelaku yang berprofesi sebagai bandar Narkotika lintas Negara ini mengatakan, bahwa benar barang tersebut miliknya yang diperoleh dengan cara membeli didaerah Tawau Malaysia dari lelaki inisial AB (DPO) dengan menggunakan mata uang Malaysia sebanyak 25.200 ringgit jika dirupiahkan menjadi Rp. 88.200.000 dengan jumlah barang 6 ball dan harga perbal nya sebanyak 4.200 Ringgit jika di rupiahkan sebanyak Rp. 14.700.000.” Tutur Kompol Andi Sofya yang diketahui sebagai mantan Kasat Narkoba Polres Sidrap dan Polres Pinrang.”

Lanjut Kompol Andi Sofyan menjelaskan bahwa pelaku Hj.SR membeli barang haram tersebut bersama suaminya berinisial ZA alias ND dimana setelah membeli barang tersebut dan tiba di Kabupaten Pinrang selanjutnya di serahkan kepada rekannya H.AR untuk dijual dengan harga Rp.52.000.000,- dengan perjanjian jika barang tersebut laku maka H.AR akan mendapat komisi dari Hj.SR dengan jumlah Rp.2.000.000,-

Kompol Andi Sofyan tambahnya, kedua pelaku saat ini telah di amankan pada unit Narkotika Polda Sulsel untuk proses hukum selanjutnya dan team akan terus melakukan pengembangan untuk mencari kawanan dari bandar lintas negara inisial Hj.SR di Kabupaten Pinrang, “Tak ada tempat bagi pelaku kejahatan Narkotika di wilayah hukum Polda Sulsel.” (709).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *