MAKASSAR, BestNews19.com – Unit Resmob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Dimana sebelumnya, pelaku melakukan aksinya dengan merampas handphone milik korban yang disimpan di dasbor (kantong) sepeda motor.
Korban berusaha mengejar pelaku, namun korban terjatuh dan terseret. Akibatnya, korban mengalami luka di bagian kaki, memar di bagian tangan kanan dan kiri.
Sementara, teman korban mengalami luka di bagian kaki, paha, dagu, tangan kanan dan kiri serta pinggul, sehingga harus dirawat di rumah sakit.
Dari insiden itu, pelaku merampas 1 unit handphone merek jenis Redmi Note 9 pro warna biru dan sepeda motor korban mengalami kerusakan.
Unit Resmob Polda Sulsel yang dipimpin Kompol Dharma Negara, bersama Panit 1 Iptu Sunardi berhasil mengamankan 2 pelaku, berinisial IY (19) yang bertindak sebagai eksekutor dan Pelaku MF (22) yang bertindak sebagai jokinya.
Kedua pelaku berhasil diamankan Unit Resmob Polda Sulsel. Berdasarkan hasil penyelidikan anggota Tim Resmob mendapat informasi bahwa diduga pelaku MF, berada di Jalan Mawas, Kecamatan Mamajang Kota Makassar.
” Anggota bergerak cepat menuju lokasi yang di maksud dan berhasil mengamankan MF, kemudian anggota melakukan interogasi singkat terhadap MF dan berhasil mengamankan tersangka lainya, yaitu IY yang sementara nongkrong di dekat rumahnya, di Jalan Abdul Kadir, Kecamatan Tamalate Kota Makassar, “ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Pinrang kepada awak media (27/05/2023).
Kedua pelaku, lanjut Kompol Dharma Negara mengakui melakukan pencurian Handphone tersebut, dengan cara menariknya dari dasbor korban, sehingga korban terjatuh dari motornya dan mengalami luka-luka.
” Kedua pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan di Jalan Baji Gau, sekitar bulan April 2023 lalu, pelaku berhasil merampas 1 Unit HP OPPO yang berada di dashboard motor korban. Selain itu, pelaku juga mengakui telah melakukan penyerangan dan berhasil merampas Laptop milik korban di salah satu Warkop di Komplek Btp Kecamatan Tamalanrea dengan mengancam korban menggunakan sebilah parang, “ujarnya.
Resmob Polda Sulsel berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti, 1 (SATU) unit handphone Redmi Note 9 warna hijau, bersama 1 (SATU) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna hitam, dan 1 (SATU) buah topi berwarna putih yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Resmob Polsek Tamalate, untuk dilakukan pengembangan terhadap pelaku-pelaku sindikat curas lainnya.” Kunci perwira berpangkat satu melati dipundak kepada awak media (73N9).












