PINRANG, BESTNEWS – Tim Crime Fighters Sat reskrim polres pinrang berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Terduga pelaku, Inisial R, 22 Thn kini diamankan di Rutan polres Pinrang, pada Kamis kemarin.
Kasat Reskrim IPTU Akhmad Rizal, membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh tim Crime Fighters sat reskrim polres pinrang yang dipimpin Aiptu Syahrir, pelaku persetubuhan anak di bawah umur setelah melakukan klarifikasi para saksi- saksi dan mendapatkan barang bukti.
Tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur terhadap korban Inisial SP (12) terjadi pada hari Sabtu tanggal 18 Februari 2023 yang bertempat di maroneng desa maroneng kec. Duampanua kab. Pinrang.
Kronologis keterangan pelapor, yang juga orang tua dari korban, awalnya pelapor mengetahui kejadian tersebut setelah pelapor mendapat di hp anak pelapor ada percakapan mesra antara SP dengan seorang lelaki sehingga pelapor menanyakan perihal tersebut. Setelah beberapa lama pelapor tanya-tanya akhirnya SP mengakui bahwa ternyata sudah pernah disetubuhi oleh lelaki R (22) sebanyak 3 kali, dan SP mengatakan pertama kali lelaki R menyetubuhi korban pada tanggal 18 Februari 2023 di rumah orang tua lelaki R, di Maroneng kecamatan Duampanua kabupaten Pinrang sebanyak 2 kali dan keesokan harinya sebanyak 1 kali.
Adapun kronologi penangkapan berdasarkan dengan adanya laporan korban tentang tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur sehingga tim melakukan serangkaian penyelidikan terhadap terduga pelaku setelah tim mengetahui keberadaan terduga pelaku selanjutnya tim langsung bergerak dan mengamankan terduga pelaku.
Dari hasil interogasi pelaku R mengakui bahwa dirinya yang telah menyetubuhi korban sebanyak 3 (tiga) kali.
Dan selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti di serahkan ke penyidik polres pinrang guna melakukan penyidikan lebih lanjut (805).












