Lapas Tanjungbalai Laksanakan Sidang TPP

TANJUNGBALAI, BESTNEWS19 – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungbalai Asahan laksanakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan di aula Lapas. Rabu, (20/12/23).

Sebanyak 33 (Tiga Puluh Tiga) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ikuti sidang TPP dengan rincian, Pembebasan Bersyarat (PB) sebanyak 28 (Dua Puluh Delapan) WBP berdasarkan Undang-Undang No.22 Permenkumham No. 7 Tahun 2022 An. AA Bin Adlin Edi Harianto dkk, dan Cuti Bersyarat (CB) sebanyak 5 (Lima) WBP berdasarkan Undang-Undang No.22 Permenkumham No. 7 Tahun 2022 An. AS Bin Adi Suroto, dkk.

Sidang dihadiri Kasi. Binadik, Marlon Brando selaku ketua TPP, Kasubsi. Reg., Mhd. Joni selaku sekretaris TPP, PK Bapas Agus Rachmatamin, KPLP Sahat Hamonangan Saragih dan seluruh tim penilai dari jajaran pejabat eselon V dan komandan jaga beserta WBP dan para penjamin WBP.

Dalam kesempatannya, Marlon Brando menyampaikan agar WBP yang bebas konsisten dalam tobatnya sehingga tidak kembali masuk ke Lapas.

“Kami berharap, kalian (WBP) jika bebas nanti tetaplah menjaga tobat dan ingat akan Tuhan. Agar kita jangan ketemu lagi di sini (Lapas)”. Tegas Marlon.

Hal tersebut disampaikan karena proses pembinaan mental dan kemandirian dibawah naungan Kasi. Binadik langsung.

Agus Rachmatamin PK Bapas juga berkesempatan memberikan arahan mengenai status WBP setelah bebas. Ini di ingatkan kembali agar WBP tidak lalai dalam proses pelaporan saat masa pantauan 12 bulan setelah bebas.

“Setelah bebas, kalian tetap menjadi pantauan selama 12 bulan ke depan. Jangan lalai dalam proses pelaporan ke pos Bapas setiap bulan”. Ujar Agus.

Kegiatan berjalan lancar hingga selesai (Les/Dje).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *