MEDAN, BESTNEWS – Tim Polres Pelabuhan Belawan menangkap tiga pemuda yang diduga akan melakukan aksi pembegalan di Jalan KL. Yos Sudarso, Belawan, pada Senin, 30 September 2024 sekira Pukul 04.30 WIB.
Ketiga pelaku yang diamankan berinisial AI (24), RS (21), dan RD (24) yang seluruhnya merupakan warga Kampung Salam, Belawan.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, mengatakan penangkapan tersebut bermula ketika Tim Patroli Presisi tengah melintas di Jalan KL Yos Sudarso, tepat di simpang Pajak Baru. Tim patroli mencurigai tiga pemuda yang melintas berboncengan di atas sepeda motor dengan membawa senjata tajam berupa celurit.
“Melihat adanya senjata tajam yang dibawa oleh ketiganya, Tim Patroli langsung melakukan pengejaran. Setelah dilakukan pengejaran, para pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Scorpio, 2 buah celurit, 1 buah pisau pemotong, dan 1 unit HP,” katanya, Kamis (3/10/2024).
Dari hasil interogasi awal, Janton mengungkapkan ketiga pelaku mengaku hendak melakukan pembegalan terhadap warga yang melintas di Simpang Sicanang, Belawan.
“Ketiganya telah ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan penggunaan senjata tajam (sajam) dengan hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya (Les/Dje).