PINRANG, BSW19 — Yayasan Rumah Hukum Lasinrang aktif melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Hal ini terlihat dari spanduk kegiatan sosialisasi yang mengusung tema penting seputar pembaruan hukum pidana nasional di Kabupaten Pinrang (30/10/2026).
Adapun materi yang disosialisasikan dalam kegiatan tersebut mencakup Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Bapak Darwis Kandu, S.H., M.H., salah satu tokoh sentral yang hadir dalam kegiatan tersebut, memberikan tanggapan dan pandangannya terkait pentingnya pelaksanaan sosialisasi ini bagi pemahaman masyarakat luas.
“Sosialisasi ini sangat krusial dan mendesak untuk dilakukan mengingat adanya transisi besar dalam sistem hukum pidana kita, mulai dari UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, hingga UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Melalui kegiatan yang diinisiasi oleh Yayasan Rumah Hukum Lasinrang ini, kami berharap masyarakat di Pinrang dapat lebih melek hukum, memahami hak dan kewajiban mereka, serta siap menghadapi adaptasi penegakan hukum baru yang lebih modern dan berkeadilan,” ujar Darwis Kandu, S.H., M.H., saat ditemui di lokasi kegiatan yang beralamat kantor di Jalan Ahmad Yani Nomor 145, Kabupaten Pinrang.
Kegiatan yang dihadiri oleh para pengurus yayasan serta masyarakat setempat ini berlangsung dengan hangat dan interaktif, ditandai dengan sesi diskusi serta tradisi jamuan lokal yang turut memeriahkan kebersamaan dalam acara penyuluhan hukum tersebut (707).






