PINRANG, BESTNEWS – Dipimpin langsung Kapolsek Patampanua Iptu Muis Panrita dan Kanit Buser Ipda Ahmad Haris serta Kanit Reskrim Polsek Patampanua Aiptu Bachtiar melakukan pengejaran dan pembubaran para pelaku judi sabung ayam di Kampung Dongi Lingkungan Garungga Kelurahan Kassa Kecamatan Batulappa Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan (13/10/2024).
Iptu Muis Panrita yang menerima laporan masyarakat akan judi sabung ayam yang sangat meresahkan masyarakat selanjutnya berkordinasi dengan Kanit Resmob Polres Pinrang untuk melakukan pengejaran dan pembubaran para pelaku judi sabung ayam di Kecamatan Batulappa.”
Iptu Muis Panrita mengatakan, kegiatan pengejaran dan pembubaran judi sabung ayam ini adalah bentuk atensi langsung dari atas untuk mewujudkan Kamtibmas diwilayah hukum Polsek Patampanua.”
Beberapa hari lalu saya bersama personil gabungan Polsek Patampanua sudah melakukan penggrebekan dua lokasi judi sabung ayam yang sangat meresahkan masyarakat.” Kata Iptu Muis.
Dan pada tanggal 12 Oktober 2024 team gabungan dari unit Reskrim Polsek Patampanua yang menerima laporan itu langsung mendatangi lokasi yang dimaksud untuk melakukan pengejaran serta pembubaran para pelaku judi sabung ayam di wilayah Kecamatan Batulappa.” Tambahnya.
Dari hasil pengejaran dan pembubaran itu team gabungan Polsek Patampanua dan Resmob Polres Pinrang berhasil mengamankan 2 buah bangkai ayam, 1 buah Hp Iphone warna putih, uang tunai Rp.2.800.000, 7 unit motor pelaku, 1 buah dompet hitam berisi 11 taji sabung ayam dan 1 orang yang diduga ikut bermain judi sabung ayam inisial TE (70) yang bekerja sebagai petani dari Desa Batulappa.” Jelas Iptu Muis.
Dari hasil interogasi kepada salah satu pelaku pemain judi sabung ayam yang diamankan pada saat pengejaran dan pembubaran judi sabung ayam di Kecamatan Batulappa mengatakan bahwa lokasi arena judi sabung ayam itu disimpan oleh lelaki inisial FA (25) warga Dusun Batulappa Desa Watang Kassa Kecamatan Batulappa.”
Dan kami akan terus memantau aktifitas gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Patampanua agar tidak meresahkan masyarakat lagi khsususnya judi sabung ayam serta minuman keras dan Narkotika.” Tegas Iptu Muis Panrita (3553).











